Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ibam
Eks konsultan Kemdikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Eks konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di pengadilan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas hakim.
Dampak Pengadaan Saat Pandemi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman terhadap Ibam.
Hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara besar pada pengadaan tahun anggaran 2020–2021.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Purwanto.
Majelis hakim juga menilai pengadaan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap kualitas pembangunan pendidikan nasional.
Menurut hakim, kerugian dalam proyek tersebut turut memengaruhi upaya peningkatan mutu pendidikan anak Indonesia.
Ibam Bukan Penentu Kebijakan
Di sisi lain, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Ibam.
Salah satunya karena terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya," kata Purwanto.
Majelis hakim juga menilai posisi Ibam hanya sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai penentu kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," jelas Purwanto.
Hakim juga menyatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan tersebut.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.