Nadiem Kembali Sakit, Sidang Kasus Chromebook Ditunda
Nadiem sering kali mengalami sakit, namun hakim tetap bersikeras untuk melanjutkan sidang meskipun Nadiem tidak hadir.
Kesehatan Nadiem Makarim, terdakwa dalam kasus korupsi chromebook, kembali mengalami penurunan. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya, untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli," ungkap Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Purwanto berharap agar Nadiem dapat hadir dalam sidang besok. Sidang direncanakan akan dimulai pada pukul 10 pagi. "Oke. Kalau memang kondisinya bisa lebih baik kita harapkan bisa pagi juga ya, bisa pagi ya, seperti biasa jam 10," tambahnya. Di sisi lain, pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa kliennya dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa hadir di persidangan hari ini.
"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ujarnya.
Ari juga menyatakan bahwa Nadiem sudah mengalami sakit sejak Senin sore di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tapi belum dibawa ke rumah sakit, bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," keluh Ari saat dikonfirmasi terpisah. Saat ini, Nadiem sudah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah masuk dan dirawat sejak kemarin malam.
Permintaan Sidang Secara Daring
Pada kesempatan sebelumnya, Nadiem melalui tim hukumnya meminta agar hakim mempertimbangkan untuk melaksanakan sidang pada hari Selasa dan Rabu secara daring melalui Zoom. Nadiem menjelaskan bahwa ia ingin menjalani proses pemulihan sebelum menjalani operasi kelima yang dijadwalkan pada hari Kamis.
"Kondisi beliau seperti yang sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dari juga dokter kejaksaan serta dokter rumah sakit, bahwa untuk dilaksanakan operasi harus ada proses pemulihan dari peradangan yang terjadi pada luka. Nah, untuk proses itu masih dibutuhkan beberapa hari lagi. Untuk itu, kami memohon, jika dimungkinkan dan diizinkan Yang Mulia, terdakwa untuk hari Selasa dan Rabu bisa dari rumah sakit melalui Zoom sambil perawatan. Itu yang kita ajukan," ujar tim hukum dari Nadiem.
Namun, Hakim Purwanto memberikan penegasan bahwa majelis hakim tidak akan melanjutkan sidang jika terdakwa tidak hadir secara fisik atau hanya melalui Zoom. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan pekan lalu, di mana sidang juga dibatalkan meskipun saksi telah hadir di ruang sidang.
"Sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya. Tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan. Ya, walaupun melalui Zoom, ya. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," tegasnya menolak.