Kubu Nadiem Makarim Bersurat ke MA dan DPR, Protes Keras Jalannya Sidang
Ketua Tim Pengacara Nadiem Ari Yusuf mengungkapkan bahwa kliennya mengalami perlakuan yang tidak adil dalam sidang terkait pengadaan Chromebook.
Kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kini memasuki fase baru. Tim hukum mulai menghadirkan sejumlah saksi serta ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.
Namun, Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, mengungkapkan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap kliennya. Ia menyoroti perbedaan dalam jumlah saksi dan durasi waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim jika dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," ungkap Ari saat konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Ari menambahkan, seharusnya hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengedepankan prinsip Equality in Arms atau asas keseimbangan. Hal ini berarti harus ada perlakuan yang setara antara penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim. Namun, kenyataannya, Ari menilai terdapat ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan untuk pembuktian.
"JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 ahli dalam waktu hanya 6 hari kerja!," kritiknya.
Lebih lanjut, Ari juga mencatat keanehan lain di mana hakim secara tiba-tiba memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Nadiem, dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan terdakwa.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," ungkapnya dengan heran. Selain itu, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang semakin memburuk dan memerlukan tindakan medis yang lebih serius.
Atas sejumlah catatan tersebut, Ari bersama tim pengacaranya telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi untuk menindaklanjuti ketidakadilan yang dialami kliennya. Instansi yang dituju antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI. "Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.
Hakim Diminta Bersikap Netral
Sejalan dengan pernyataan Ari, Dodi S. Abdulkadir, anggota tim hukum Nadiem, menegaskan bahwa kasus kliennya merupakan sidang pertama yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal ini berarti hakim harus bersikap netral dan tidak boleh beranggapan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebelum ada keputusan yang sah.
"Hakim tidak boleh memihak, hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah, dan hakim juga tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjerat," tegasnya.
Untuk memberikan konteks lebih lanjut, Nadiem bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020--2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020--2021 Mulyatsyah, didakwa atas tindak pidana korupsi. Kasus ini dituduhkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.
Para terdakwa terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).