Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Pandjaitan, menyoroti perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama mantan menteri Nadiem Makarim.
Menurut Hinca, setiap terdakwa memiliki hak untuk membela diri dalam persidangan. Namun ia menilai paparan jaksa penuntut umum dalam sidang telah mengurai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.
"Mengikuti dakwaan sampai penjelasan saksi-saksi, saya melihat jauh sebelum (Nadiem) jadi menteri, sudah ada mens rea-nya (kehendak untuk berbuat salah)," kata Hinca dalam podcast bareng Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn dikutip Kamis (12/3).
Hinca menjelaskan, indikasi mens rea dalam perkara tersebut antara lain terlihat dari percakapan di grup WhatsApp yang membahas rencana pengadaan laptop Chromebook. Percakapan yang diungkap jaksa di persidangan itu mengindikasikan adanya pembahasan pengadaan perangkat tersebut di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia menyinggung salah satu poin yang disebutkan dalam pembahasan itu, yakni "Singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak."
Dalam proses penyidikan, jaksa juga menemukan indikasi adanya permufakatan jahat melalui pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chrome OS. Kajian tersebut disebut seolah disusun untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan.
Padahal, menurut temuan yang diungkap di persidangan, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan perangkat tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan.
Hinca mengapresiasi kerja tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi dalam merangkai berbagai fakta.
"Di situ saya respeknya, ya. Kasus ini agak unik dan membutuhkan presisi, kejelian. Saya pikir Kejaksaan punya bagian intelijen yang hebat," ujarnya.
Ia juga menyoroti peran jaksa yang memimpin tim penuntut dalam perkara itu, Roy Riady, yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Roy Riady sendiri diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi selama tujuh tahun. Itu menjadi jam terbang yang hebat. Ia bisa merangkai data informasi sehingga menjadi satu jahitan yang utuh," kata Hinca.
Soroti Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal
Selain membahas perkara Chromebook, Hinca juga menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Ia menilai sistem lalu lintas barang keluar-masuk Indonesia perlu dibenahi untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
"Negara rugi karena keluarnya (barang) tidak benar, masuknya juga tidak benar. (Karenanya harus) bersihkan sistem kita," kata Hinca.
Berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang dari aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai lebih dari Rp992 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp185 triliun teridentifikasi masuk ke rekening sejumlah pemain besar.
Sebagian dana juga disebut mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke beberapa negara seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat dengan nilai lebih dari Rp155 triliun selama periode 2023–2025.
Hinca menjelaskan, PPATK yang dibentuk pada 2002 berfungsi sebagai lembaga intelijen keuangan yang menelusuri aliran dana dari satu titik ke titik lainnya.
"Karena itu jika dalam temuan PPATK emas menjadi objek, alur transaksinya adalah ekspor-impor. Satu-satunya aparat penegak hukum yang menyentuh barang di perbatasan adalah Bea Cukai, Kepabeanan: benteng terakhir keluar-masuknya kekayaan kita," ujarnya.
Ia mendukung agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, analisis PPATK sudah cukup matang dan dapat menjadi dasar penyidikan.
"Penyelidikan oleh PPATK sudah matang, dan tinggal dituntaskan penyidikannya," katanya.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya telah menyerahkan seluruh data terkait dugaan aktivitas PETI kepada aparat penegak hukum.
Advertisement
Menurut Hinca, peran PPATK memang melakukan pelacakan dan analisis transaksi keuangan yang kemudian menjadi bukti permulaan bagi penyidik.
"Tugas PPATK memang melaporkan dan menganalisis. Hasil penelusuran dan analisisnya menjadi bukti permulaan yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum," kata dia.