Advertisement
Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan status tahanan kota bagi kliennya. Permohonan ini diajukan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (05/1), sebagai bagian dari nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan.
Dodi menekankan bahwa penahanan badan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (extraordinary measure). Penahanan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila terpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sebagaimana Pasal 100 ayat (5) KUHAP lama.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Advertisement
Advertisement
Dodi Abdulkadir menjelaskan secara rinci alasan permohonan status tahanan kota untuk Nadiem Makarim. Kliennya merupakan figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri.
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa Nadiem adalah seorang ayah yang memiliki empat orang anak yang masih kecil, membutuhkan kehadiran figur ayah. Kondisi kesehatannya juga terganggu akibat operasi laser fitsula (FiLaC), yang menjadi pertimbangan penting dalam permohonan tersebut.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa Nadiem selalu bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik. Oleh karena itu, menurut Dodi, tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan secara fisik terhadap kliennya.
Advertisement
Dodi menekankan bahwa penahanan rumah atau tahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan asas hukum acara pidana.
Advertisement
Eksepsi kuasa hukum Nadiem disampaikan atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam kasus tersebut, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian ini berasal dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar diakibatkan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Advertisement
Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Serta Jurist Tan, yang saat ini masih berstatus buron, juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Advertisement
Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu juga dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Sumber: AntaraNews