Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Sempat Terjadi Ketegangan
Ketegangan itu terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Senin (26/1/2026) sempat terjadi ketegangan. Ketegangan itu terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu, bermula dari keterangan Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, yang mengaku telah melaporkan beberapa saksi ke KPK karena diduga menerima gratifikasi dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
.
Dia menyinggung adanya saksi pada sidang sebelumnya yang terungkap menerima uang gratifikasi dan dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan.
"Saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi," kata Ari.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan saksi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan," ujar dia.
Selain itu, Ari juga menyoroti kejanggalan keterangan saksi yang dinilai identik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga memunculkan dugaan saksi diarahkan dan berada dalam tekanan saat penyidikan.
"Sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan. Dan dalam keadaan kondisi tertekan," ucap dia.
Karenanya, penasihat hukum meminta agar saksi Purwadi Sutanto diperiksa secara terpisah dan tidak digabung dengan saksi lain.
Menurut Ari, keterangan Purwadi dinilai harus diberikan secara independen di hadapan majelis hakim.
"Untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan. Sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan Penuntut Umum. Karena kaitan dengan saksi Purwadi, ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi, secara independen," ucap dia.
Tudingan Berbahaya
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady langsung merespons pernyataan kuasa hukum. Dia menegaskan tudingan saksi diarahkan dalam penyidikan adalah pernyataan berbahaya.
Menurutnya, seluruh saksi memberikan keterangan tanpa paksaan dan telah membaca serta menandatangani BAP secara sadar.
"Pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar Yang Mulia," ucap dia.
Majelis hakim kemudian memutuskan jalan tengah. Hakim Ketua menetapkan saksi Purwadi diperiksa sendiri pada sesi pertama.
Sementara saksi lainnya akan diperiksa secara bergabung sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun, saksi lainnya adalah Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education. Kemudian, Hasbi, Gogot Suharwoto, Totok Supraitno, Cepy Lukman Rudiana, dan Indra Nugraha.