Keberatan Putusan Sela Hakim, Jaksa Tolak Serahkan Salinan Audit BPKP ke Nadiem Makarim
Menurut jaksa, alat bukti seharusnya cukup diperlihatkan di persidangan dan tidak perlu diberikan salinannya kepada terdakwa.
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menginstruksikan jaksa untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan audit dari BPKP kepada pihak eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelum proses sidang pembuktian dimulai. Instruksi tersebut tercantum dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah pada sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang berlangsung pada hari Senin, 12 Januari 2026.
Majelis Hakim menggarisbawahi bahwa ketidakhadiran daftar barang bukti dan laporan audit dalam berkas perkara tidak mengakibatkan surat dakwaan menjadi batal atau tidak sah. Dalam hal ini, majelis menjelaskan bahwa syarat untuk surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru, yang tidak mengharuskan kelengkapan dokumen tersebut disertakan sejak awal.
Meski demikian, demi memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil, serta untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan termasuk pembuktian terbalik, majelis hakim menilai penting untuk memerintahkan penuntut umum menyerahkan daftar barang bukti dan dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian.
"Menimbang bahwa terhadap perlawanan mengenai berkas perkara tidak lengkap, advokat mendalilkan bahwa terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP. Terhadap dalil tersebut penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan," ungkap Hakim.
Setelah putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa berargumen bahwa KUHAP tidak mengatur kewajiban untuk menyerahkan salinan alat bukti kepada terdakwa, karena tanggung jawab pembuktian sepenuhnya ada di pihak penuntut umum.
Jaksa juga menyatakan bahwa dalam KUHAP baru, diterapkan asas keseimbangan pembuktian, di mana penuntut umum dan terdakwa memiliki hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti di persidangan. Menurut jaksa, alat bukti seharusnya cukup diperlihatkan di persidangan dan tidak perlu diberikan salinannya kepada terdakwa.
"Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP," tegasnya.
Jaksa Khawatir Audit yang Dilakukan BPKP Dapat Disalahgunakan
Jaksa mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan penyalahgunaan laporan audit BPKP di luar konteks persidangan.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini karena khawatir akan disalahgunakan di luar konteks persidangan. Kami ingin memastikan bahwa alat bukti ini hanya disajikan di hadapan persidangan, bukan di luar persidangan, Yang Mulia," ujarnya.
Oleh karena itu, jaksa menegaskan bahwa mereka hanya bersedia menyerahkan laporan audit kepada majelis hakim untuk ditampilkan dalam persidangan, dan tidak untuk disalin oleh terdakwa.
"Penuntut umum hanya akan memberikan laporan hasil audit mengenai perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini dengan nomor PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025, tanggal 4 November 2025 dari BPKP RI, untuk ditunjukkan kepada Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada terdakwa di hadapan persidangan," jelasnya.
Audit BPKP Perlu Diserahkan Kepada Nadiem
Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa perintah untuk menyerahkan laporan audit sudah jelas tercantum dalam putusan sela dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.
"Saya rasa sudah jelas bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim, disampaikan bahwa laporan hasil audit harus diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum proses pembuktian," ujar Hakim.
Ia menekankan bahwa kesempatan untuk mempelajari laporan audit sangat penting untuk memastikan keseimbangan dan keadilan dalam persidangan.
"Oleh karena itu, terdakwa dan penasihat hukumnya juga memerlukan waktu untuk mempelajari laporan hasil audit ini. Mengenai hal-hal yang disampaikan oleh penuntut umum, saya rasa tidak perlu ditanggapi karena sudah jelas diungkapkan dalam putusan sela," tambahnya.
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Apresiasi Perintah Hakim
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi perintah yang diberikan majelis hakim. Ia berpendapat bahwa audit BPKP merupakan fondasi utama dari dakwaan yang ada, sehingga perlu dipelajari secara mendalam agar pembelaan dapat dilakukan dengan adil dan proporsional.
Hal ini tidak hanya relevan untuk kasus Nadiem, tetapi juga sebagai preseden bagi kasus-kasus lain di masa mendatang.
"Bayangkan jika di masa depan, semua terdakwa tidak mendapatkan keseimbangan. Bagaimana mungkin seseorang memahami dakwaan jika ia hanya membaca dakwaan yang tidak lengkap? Karena dasar utama dari dakwaan tersebut adalah audit BPKP. Oleh karena itu, audit BPKP harus dilampirkan bersamaan dengan dakwaan," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Dody Abdulkadir, meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan batas waktu yang wajar bagi penyerahan laporan audit BPKP. Hal ini penting mengingat bahwa sidang berikutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi, yang menurut KUHAP merupakan bagian dari alat bukti.
"Artinya, tidak bisa begitu sidang baru dimulai untuk memeriksa saksi, laporan tersebut baru diberikan. Kami mohon pertimbangan untuk menetapkan waktu yang tepat sebagai batas waktu penerimaan laporan audit BPKP," ungkapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan audit BPKP kepada pihak Nadiem Makarim sebelum sidang pembuktian dilaksanakan. Perintah ini tertuang dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, pada hari Senin, 12 Januari 2026.