Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membantah anggaran Rp9,9 triliun digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Menurutnya, narasi tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan fakta tata kelola keuangan. Nadiem menegaskan, anggaran yang digunakan untuk membeli Chromebook sebesar Rp6,7 triliun.
"Jadi angka Rp9,9 triliun itu bukan semuanya untuk Chromebook. Rp6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook. Sisanya untuk beli proyektor, modem, Wi-Fi, dan lain-lain," jelas Nadiem dalam agenda sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Kemudian, Nadiem menyebut total anggaran yang digunakan dari APBN kementerian sekitar Rp2,72 triliun. Nilai ini dibagi selama tiga tahun, sehingga yang dikeluarkan per tahun Rp800 hingga Rp900 miliar.
"Kalau kita bandingkan ini dengan anggaran kementerian, di mana per tahunnya anggaran kementerian itu sekitar Rp80-an sampai Rp90 triliun, anggaran untuk Chromebook di bawah kementerian saja per tahun tidak sampai 1 persen dari anggaran," ungkap dia.
Meski nilai anggarannya kurang dari 1 persen APBN, Nadiem menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mulai dari tim kajian teknis disusun lengkap, pendampingan Jamdatun, konsultasi KPPU, dan audit oleh BPKP. Meskipun tidak terlibat dalam proses teknik tersebut, Nadiem mengaku menaruh kepercayaan besar terhadap tim yang bekerja.
"Dalam proses tersebut, saya menaruh keyakinan kepada seluruh tim yang menjunjung tinggi asas transparansi dan efisiensi. Inilah dasar dari kepercayaan saya yang besar kepada mereka," jelas dia.
Advertisement
Sebelumnya, Nadiem juga menyebut pengadaan Chromebook menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.
"Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp3,9 triliun," kata Nadiemdi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2026.
Nadiem mencatat, angka tersebut jauh di atas angka kerugian negara yang disebutkan tim jaksa, yakni Rp2,1 triliun.
"Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ungkap dia.
Advertisement
Maka dari itu, Nadiem meyakini unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasusnya, seperti tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya.
Nadiem menegaskan, satu-satunya hal yang mungkin terjadi dalam kasusnya adalah kekeliruan investigasi yang dilakukan tim jaksa.
"Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," tegas Nadiem.