Kubu Nadiem Respons Vonis Ibam Konsultan Proyek Chromebook: Belum Dapat Dijadikan Dasar Kesimpulan Final Mana Pun
Kubu Nadiem menilai upaya mengaitkan putusan Ibam dengan kliennya sebagai tindakan prematur dan menyesatkan.
Tim hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menolak putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dikaitkan dengan kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kubu Nadiem menegaskan putusan hukum terhadap Ibam itu belum berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan perkara Ibam masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan, mulai dari banding hingga kasasi.
"Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/5).
Putusan Ibam Tak Bisa Dikaitkan dengan Nadiem
Kubu Nadiem menilai upaya mengaitkan putusan Ibam dengan kliennya sebagai tindakan prematur dan menyesatkan. Kubu Nadiem juga menyorot narasi publik dinilai membangun penghakiman sepihak dan mengganggu asas praduga tak bersalah.
Menurut Ari, posisi Nadiem saat menjabat menteri adalah menjalankan kebijakan pendidikan lewat regulasi sah dan sesuai mekanisme pemerintahan. Dia menegaskan tidak ada fakta hukum menunjukkan niat jahat, keuntungan pribadi, atau tindakan melawan hukum oleh Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir menyatakan pihaknya akan membongkar seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi. “Kami akan membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi yang dibangun secara sepihak,” ujar Dodi.