Akal Bulus Tersangka Produksi Skincare Bermerkuri, Hanya Gunakan Mixer Raup Omzet Rp65 Juta per Pekan
Tersangka hanya dengan menggunakan mixer, ember, saringan, dan hot air gun sudah bisa memproduksi kosmetik atau skincare.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makassar (BBPOM) Makassar mengungkap produksi dan peredaran skincare atau kosmetik mengandung zat berbahaya seperti merkuri. BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menangkap satu orang tersangka inisial S (28).
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan akan menindak tegas pelaku pelanggaran terkaait peredaran obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Selatan. Terbaru, BBPOM melakukan pengungkapan dan penindakan produksi kosmetik dan skincare ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Selasa (19/5).
"Dalam operasi penindakan ini ditemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Dalam penindaka itu kami menemukan 7.092 pack kosmetik ilegal dan juga bahan baku produksi dengan nilai ekonomi Rp700 juta," ujar Yosef saat jumpa pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5).
Yosef mengaku khawatir dengan produksi skincare ilegal. Pasalnya, tersangka hanya dengan menggunakan mixer, ember, saringan, dan hot air gun sudah bisa memproduksi kosmetik atau skincare.
"Hanya dengan menggunakan mixer, ember, dan Hot Air Gun, dia sudah bisa memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti Hydroquinone, RDL, dan lain-lain," kata Yosef.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, terungkap jika produksi skincare tersebut mengandung bahan berhaya. Yosef membeberkan merek yang mengandung zat berbaya diantaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Faciial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.
"Terhadap produk kosmetik ilegal ini telah pengujian di laboratorium BBPOM di Makassar dan hasilnya positif Merkuri, Hidrokinon dan Asam Retinoa," ujar dia.
Yosef mengungkapkan pelaku menjual skincare-nya secara online maupun offline. Ia menyebut pelaku bisa memproduksi skincare berbahaya tersebut hingga 500 paket.
"Rata-rata produksi per pekan bisa mencapai 300-500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp130 ribu. Maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp39 juta- 65 juta," kata dia.
Pelaku pun dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya saat ini banyak didominasi oleh produk dengan klaim pemutih kulit. Fenomena ini tidak lepas dari stigma di masyarakat bahwa kecantikan identik dengan kulit putih," tuturnya.