Pernah Dipenjara, Influencer di Sulsel Tetap Jual Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan PPNS BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Polda Sulsel mengungkap penjualan dan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp728.420.000. Kosmetik ilegal tersebut didapatkan dari toko milik influencer inisial P.
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan PPNS BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi penindakan sebuah toko milik seorang influencer di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/10). Ia menyebut pengungkapan adanya kosmetik ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Dalam Operasi Penindakan ini berhasil ditemukan produk Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728.420.000. Selain itu, P juga diduga melakukan proses produksi kosmetik," bebernya.
Yosef mengungkapkan produk kosmetik yang diproduksi sendiri oleh P antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai dan Face Painting. Berdasarkan proses pengujian barang tersebut ternyata hasilnya positif mengandung merkuri.
"Produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merupakan produk dari Thailand dengan klaim pemutih. Barang-barang itu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp35-70 ribu per pieces," tuturnya.
Yosef mengungkapkan kosmetik ilegal dan mengandung merkuri tersebut ternyata tidak dipajang secara terbuka di toko oleh P, tetapi disimpan di tempat yang tidak terlihat jelas. Produk kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik.
"Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan. Produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga bisa beresiko pada kesehatan, terlebih produk dari luar negara Indonesia yang masuk tidak melalui mekanisme sesuai regulasi mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak," tegasnya.
Meski menemukan kosmetik ilegal dan mengandung merkuri, PPNS BBPOM Makassar belum menangkap pemilik toko tersebut. Yosef beralasan, saat melakukan operasi tersebut, P sedang berada di luar negeri.
"Informasi dari tim PPNS, yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan. Namun kami telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk perdalam perkara lebih lanjut," kata Yosef.
Yosef mengungkapkan P menjual kosmetik ilegalnya tersebut secara online yakni melalui media sosial. Yosef mengungkapkan dari bisnis kosmetik tersebut P bisa meraih omzet rata-rata Rp20-30 juta per bulan.
"Penjualannya ke seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya.
Yosef mengungkapkan P pernah divonis enam bulan penjara, percobaan selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsidaer 1 bulan kurungan pada tahun 2016.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Yosef.
Yosef mengungkapan selama tahun 2025,
PPNS BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara. Ia merinci 6 perkara kosmetik ilegal dan 1 perkara obat ilegal.
"Total barang bukti sebanyak 25.780 pieces, dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp3 Miliar atau tepatnya Rp. 2.952.690.000," ucapnya.