Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Tangsel Digerebek BPOM, Diduga Gunakan Zat Berbahaya
Dari tempat tersebut petugas mendapati ribuan kemasan kosmetik siap edar, peralatan produksi, bahan baku produksi kosmetik dan kendaraan operasional.
Rumah produksi produk kosmetik ilegal di wilayah Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, digerebek petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dari tempat tersebut petugas mendapati ribuan kemasan kosmetik siap edar, peralatan produksi, bahan baku produksi kosmetik dan kendaraan operasional.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menerangkan berdasarkan hasil pengawasan bersama Direktorat penyidikan obat dan makanan, Direktorat Intelejen Obat dan Makanan, Direktorat pengawasan kosmetik dan balai POM di Tangerang mendapati rumah produksi ilegal produk kosmetik yang dilakukan pasangan suami istri berprofesi sebagai apoteker.
"Hasil temuan pertama sarana produksi kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha, jadi NIB nya tidak ada dan yang kedua harusnya setiap produksi yang bersifat obat atau kosmetik itu ada good factory atau cara pembuatan kosmetik yang baik, nah ini juga tidak ada, jadi sarananya ilegal,” jelas Taruna Ikrar di pabrik kosmetik ilegal di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Proses Produksi
Dia menegaskan dari hasil pemeriksaan awal petugas BPOM gabungan pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut adalah sepasang suami istri yang berprofesi sebagai apoteker. Dengan profesi pasutri itu, Taruna memastikan jika keduanya juga melakukan pelanggaran etika profesi karena memproduksi produk kecantikan secara ilegal.
“Pemilik atas nama Ibu K dan bapak IKC yang juga berprofesi sebagai apoteker, disini terjadi pelanggaran etik,” kata Taruna.
Dengan temuan tersebut, Taruna memastikan kedua pasutri itu melanggar pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang kesehatan. Karena telah memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi syarat melalui pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian kewenangan.
“Maknanya kita bisa masuk ke tahap penuntutan dengan ancaman pidana dan denda maksimal 5 miliar atau hukuman 12 tahun penjara,” ujar dia.
Dari pemeriksaan petugas BPOM diketahui pabrik skincare rumahan berlantai 2 yang ada di area permukiman warga tersebut, telah memiliki 40 karyawan dengan kapasitas produksi perbulan mencapai 5.000 item kemasan komestik diduga mengandung zat kimia berbahaya.
Taruna menyebut, meski telah memiliki puluhan pekerja pabrik tersebut tidak memiliki struktur organisasi kegiatan usaha. Meski dipastikan jika alur kerja yang dijalankan layaknya jenis usaha profesional dengan adanya pembagian kerja untuk unit-unit tertentu.
“Karyawan ada sekitar 40 orang, tidak ada struktur organisasi namun telah melakukan pembagian tugas layaknya pabrik. Di mana terdapat bagian Finance, gudang, bahan baku dan bahan kemas. Di bagian produksi, bagian packing untuk bagian pemasaran dikendalikan langsung oleh pemilik. Untuk bagian pengiriman bekerjasama dengan ekspedisi sentral dengan jam produksi dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB,” ujar dia.
Hasil Investigasi
Sementara berdasarkan pemeriksaan terhadap bahan baku produksi, BPOM menduga terdapat zat-zat kimia berbahaya yang digunakan dalam kandungan produk skincare dan kosmetik yang diproduksi pasutri tersebut.
“Hasil pemeriksaan temuan kami bahan baku berupa hidrokinon, tritenoin, metametason, deksamenason, klindanisin. Dengan produk jadi berupa krim malam, body lotion, sekitar 5.000 pis, base cream bahan kemasan dan stiker e tiket,” jelas Taruna.
Lebih rinci peralatan produksi yang digunakan pabrik dan saat ini dijadikan barang bukti di antaranya berupa 2 mesin mixer dengan kapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 show case, 6 timbangan analitik dan 1 oven mermeid.
“Serta satu kendaraan pengangkut berupa satu buah mobil van Daihatsu Luxio. Dokumen nota pembelian bahan juga sudah kita sita, berupa hasil produksi perhari. Setiap jenis kosmetik sekitar lima ribu pis. Jadi setiap hari lima ribu, jadi omzet penjualan sekitar 1 miliar per bulan,” ujar Taruna.