Waspada, Ini 10 Kosmetik Ilegal yang Diamankan BPOM dari Online Shop
Berikut adalah sepuluh produk kosmetik ilegal yang berhasil disaring oleh BPOM melalui patroli siber pada tahun 2025.
Temuan patroli siber yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa kosmetik ilegal mendominasi hasil penemuan. Dari total 197.725 tautan penjualan obat dan makanan yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan, terdapat 73.722 tautan yang menjual kosmetik ilegal.
"Kosmetik ilegal atau yang mengandung hidrokuinon merupakan produk terbanyak yang ditemukan di marketplace dengan jumlah hampir 4,6 juta produk," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rilis yang dipublikasikan pada hari ini, Kamis (5/3).
BPOM juga merilis daftar 10 kosmetik ilegal yang terdeteksi dari tautan marketplace. Pertama adalah Cream Racikan Farmasi, krim asal Indonesia yang paling banyak dijual di Kota Administrasi Jakarta Timur dan berstatus tanpa izin edar. Selanjutnya, CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series adalah produk bibir dari Tiongkok yang banyak dipasarkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, Body Whitening Super merupakan produk asal Indonesia yang dikemas dalam botol tabung dan banyak dijual di Kabupaten Kudus.
Produk lainnya termasuk Masker Gelatin, yang hanya dikemas dalam plastik zip dan banyak dijual di Kota Medan tanpa izin edar. Magic Casa Chocolate Lip Glaze adalah produk bibir dari Tiongkok yang banyak dijual di Kabupaten Tangerang tanpa izin edar. Selain itu, Toner Pelicin Ekstrak Lemon merupakan produk asal Indonesia yang banyak dijual di Kabupaten Bogor, terlihat seperti minyak berwarna kuning dalam kemasan botol plastik dan mengandung hidrokuinon.
Di samping itu, HB IP adalah produk asal Indonesia dalam kemasan botol tabung yang banyak dijual di Kabupaten Bandung tanpa izin edar. Zayora Salep Glowing adalah produk tanpa izin edar asal Indonesia yang banyak dijual di Kota Depok. Selanjutnya, Myho Glitter Eyeshadow adalah produk dari Tiongkok yang banyak dijual di Kota Administrasi Jakarta Barat tanpa izin edar. Terakhir, Meidian Green Mask Stick adalah masker berwarna hijau asal Tiongkok yang banyak dijual di Kabupaten Tangerang tanpa izin edar.
Risiko Penggunaan Hidrokuinon pada Kosmetik Ilegal
Pada tahun 2025, BPOM menemukan sebanyak 197.725 tautan yang menjual obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan. Penemuan ini diperoleh melalui patroli siber di berbagai toko daring (marketplace) yang juga mengidentifikasi ribuan akun penjual nakal. Produk-produk ilegal ini berasal dari dalam negeri dan Tiongkok, dengan wilayah penjualan terbanyak terdeteksi di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Contoh produk yang ditemukan adalah Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series. Di antara sepuluh produk kosmetik ilegal yang terdaftar, Toner Pelicin Ekstrak Lemon diketahui mengandung hidrokuinon, yang merupakan bahan terlarang dalam kosmetik. Penggunaan produk ini dapat menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
Selain kosmetik, terdapat produk ilegal lainnya seperti obat bahan alam (OBA), termasuk obat kuasi dengan 39.386 tautan, obat biasa sebanyak 35.984 tautan, dan pangan olahan yang mencapai 32.684 tautan. Penjualan suplemen makanan juga tidak kalah signifikan, dengan total 15.949 tautan. Dari hasil temuan ini, potensi nilai ekonomi untuk mencegah peredaran obat dan makanan ilegal diperkirakan mencapai Rp49,82 triliun. Upaya ini berhasil melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lakukan penghapusan tautan produk ilegal
BPOM telah mengambil langkah-langkah penting dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan dari akun-akun yang terlibat. Total produk yang teridentifikasi mencapai 34,8 juta, yang mencakup barang-barang dari dalam negeri dan juga dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
Menurut Taruna, "Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace." Ia juga menambahkan, "Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk," yang menunjukkan besarnya dampak dari tindakan ini terhadap kesehatan masyarakat.
Temuan obat berbahan alam yang ilegal
Produk Obat Bebas yang ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO) menempati posisi kedua dalam kategori komoditas yang paling banyak ditemukan di penjualan daring, dengan total mencapai 2 juta produk. Produk-produk ini sebagian besar berasal dari Indonesia dan Tiongkok. Di antara sepuluh produk OBA ilegal yang teratas, Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu menjadi yang paling banyak dijual di wilayah Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat. Beberapa produk OBA ilegal ini teridentifikasi mengandung bahan kimia berbahaya seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.
Selain OBA, terdapat pula obat dan obat kuasi yang ditemukan dalam jumlah lebih dari 2,4 juta produk. Contoh obat ilegal yang banyak beredar di daerah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi adalah Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion. Sedangkan Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream merupakan obat kuasi ilegal yang banyak dijual di Jakarta Barat serta Kabupaten Tangerang. Selain berasal dari Indonesia dan Tiongkok, produk-produk ini juga ditemukan berasal dari negara lain seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.
Suplemen ilegal yang ditemukan
Hasil patroli siber menunjukkan bahwa tidak hanya OBA, tetapi juga beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal terkonfirmasi mengandung bahan kimia berbahaya (BKO). Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy terdeteksi mengandung tadalafil, sedangkan Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil. Selain itu, suplemen kesehatan seperti Pinky Pelangsing mengandung sibutramin, dan Vimax Capsule juga mengandung tadalafil. Penggunaan BKO dalam produk OBA, suplemen kesehatan, dan pangan olahan dilarang keras. Produk yang terkontaminasi BKO ini dapat mengakibatkan masalah serius seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, serta dapat memicu serangan jantung bahkan berisiko menyebabkan kematian.
BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di toko daring, baik dari segi intensitas maupun kualitas. Dalam upaya menciptakan pasar digital yang aman, BPOM juga memperkuat sinergi dengan berbagai sektor untuk mengawasi dan menindak peredaran produk ilegal. Namun, tanggung jawab pengawasan ini tidak hanya terletak pada pemerintah. Pelaku usaha dalam bidang penjualan digital (e-commerce) obat dan makanan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka jual, sehingga konsumen dapat menerima produk yang aman dan berkualitas.
Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih
Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang berlebihan. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dijual secara daring. Melalui langkah penindakan dan pengumuman produk-produk ilegal ini, BPOM menegaskan untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. BPOM memastikan bahwa perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen merupakan prioritas utama, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.