Bahayakan Kesehatan, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras di Jamu Ilegal
Sejumlah produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan lebih dari seribu produk obat bahan alam atau jamu ilegal dalam hasil pengawasannya.
Sejumlah produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat, dexamethasone, serta campuran obat lain seperti parasetamol dan tramadol yang tidak seharusnya terdapat dalam obat tradisional. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Ada yang mengandung sildenafil sitrat, sejenis Viagra, dexamethasone. Untuk penghilang rasa capek ternyata mengandung antasida, parasetamol, dan tramadol,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar dalam dalam press conference Gerakan Indonesia Sadar Jamu Aman di Aula Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/6/2026).
Penggunaan Bahan Kimia
ia menyebut penggunaan bahan kimia obat dalam jamu dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Apalagi ada beberapa kandungan obat yang seharusnya dengan arahan dokter berpotensi menyebabkan kerusakan organ jika tak sesuai dengan dosis.
“Dampaknya ke ginjal bisa rusak bila ada kandungan yang tidak semestinya dalam obat herbal, kemudian lambungnya bisa luka,” ungkapnya.
Sedangkan peredaran produk ilegal juga dinilai dapat merugikan pelaku usaha jamu yang mematuhi aturan. Praktik curang tersebut berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk obat bahan alam secara keseluruhan.
"Kalau reputasi jamu herbal sudah rusak dan orang tidak percaya, dan tidak mau beli. Karena itu kita ingin melindungi pelaku usaha yang baik dan taat aturan,” ujarnya.
Penindakan Pelanggaran
Untuk melakukan penindakan pelanggaran tersebut, BPOM memiliki kewenangan dengan menyita produk yang terbukti melanggar ketentuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar serta mengumumkan produk bermasalah kepada masyarakat agar tidak lagi dikonsumsi.
"Kita umumkan supaya masyarakat tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” jelasnya.
Apabila pelanggaran membuat korban sakit berat, cacat, hingga kematian, BPOM akan membawa kasus tersebut ke proses hukum. Bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Barangsiapa yang mengedarkan, mendistribusikan, menjual sediaan farmasi yang tidak sesuai standar, maka bisa dituntut hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar,” jelasnya.
BPOM menegaskan pengawasan dan penindakan dilakukan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan untuk melindungi konsumen penikmat jamu.
"Target kita melayani dengan melindungi. Melindungi aparat pembuat jamu yang baik, melindungi masyarakat supaya tidak punya dampak yang berarti," katanya.