BPKN Usulkan Sistem QR untuk Pengawasan Produk, Soroti Keamanan dan Iklan Eksploitatif
Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, sebanyak 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengusulkan penguatan sistem pengawasan produk berbasis digital melalui penggunaan kode QR. Sistem ini dirancang untuk memudahkan konsumen memeriksa keamanan dan legalitas barang secara langsung.
"Nantinya, sistem ini berbentuk pemindai kode QR yang memudahkan konsumen untuk mengecek langsung status dan keamanan suatu barang. BPKN akan mendorong satu QR yang menyimpan data barang dan jasa. Jadi ketika dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, misal keasliannya, SNI-nya, perizinannya, dan kalau impor asalnya dari mana. Ini sedang kami usulkan ke DPR," kata Mufti dikutip podcast EdShareOn, Rabu (29/4).
Usulan ini muncul setelah temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada akhir tahun lalu terkait produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, sebanyak 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. Temuan tersebut mendorong BNN merekomendasikan pelarangan vape, yang kemudian menuai protes dari pengguna.
Mufti mengatakan BPKN telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan produk impor, termasuk vape serta makanan yang berpotensi disisipi zat berbahaya. "Jika nanti sudah ada satu QR ramah konsumen, kita akan bisa mengecek data asal-usulnya, termasuk siapa importir dan asal negaranya. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal keamanan produk," ujarnya.
Sepanjang 2025, BPKN mencatat 851 aduan dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. Sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, dengan sekitar 4.100 kasus, disusul sektor perumahan sekitar 3.200 kasus.
Dalam sektor perumahan, Mufti menjelaskan mayoritas aduan terkait wanprestasi pengembang, seperti dokumen properti yang tidak diserahkan meski pembayaran telah lunas atau pembangunan rumah yang tidak selesai. "Karena kami bukan peradilan maupun eksekutor, kami biasanya kolaborasi lintas-kementerian. Walau tidak bisa 100%, tapi minimal 80-90% kasus bisa kami selesaikan," ucapnya.
Sementara itu, di sektor keuangan, permasalahan meliputi perbankan, asuransi, leasing, pinjaman online, hingga investasi.
Mufti menilai sebagian kasus terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan. "Di kasus pinjol misalnya, tak sedikit yang tidak memahami besaran bunganya. Sedangkan di kasus asuransi, sejumlah pengadu tidak memahami profil layanan yang dibelinya," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap tawaran investasi. "Masyarakat harus kritis terhadap investasi yang tidak logis," ujarnya, merujuk pada sejumlah kasus seperti penipuan deposito palsu dan saham bermasalah.
Di sisi lain, Mufti turut menyoroti praktik periklanan yang dinilai melanggar aturan, khususnya penggunaan balita sebagai model produk pangan umum. Ia menegaskan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM No.6 Tahun 2021.
"Penggunaan visual balita di produk pangan umum dilarang. Yang boleh menampilkan balita hanyalah produk khusus balita, sementara AMDK adalah produk pangan umum. Sejak awal kami sepakat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), eksploitasi terhadap anak apalagi balita dalam konteks promosi produk tentu tidak diperbolehkan dan karena itu harus dihentikan penayangannya," tegasnya.
Soroti Eksploitasi Perempuan
Mufti juga menyoroti praktik eksploitasi perempuan dalam iklan serta klaim berlebihan (overclaim) pada produk komersial, terutama kosmetik. "Karena kepengin hasil yang cepat, instan, konsumen memilih produk yang kandungannya berbahaya dan efek sampingnya besar," ujarnya.
Produk Overclaim
Menurutnya, BPKN telah berkoordinasi dengan BPOM untuk menindak produk dengan klaim berlebihan. "Intinya produk yang overclaim akan kena sanksi," kata Mufti.