Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Desak Regulasi Vape Jelas, Cegah Modus Narkoba Baru
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya regulasi vape yang tegas untuk membendung penyalahgunaan rokok elektronik yang kini menjadi pintu masuk peredaran narkoba.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyoroti serius peningkatan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu (19/4), menanggapi fenomena penyalahgunaan vape yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menilai, pemerintah harus segera bertindak proaktif dalam menghadapi ancaman ini.
Cak Imin secara tegas menyatakan bahwa vape kini banyak disalahgunakan, bahkan telah menjadi modus baru dalam peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, ia mendesak adanya regulasi yang jelas, pengawasan ketat, serta edukasi masif kepada masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi masa depan mereka dari bahaya narkoba.
Menurut Cak Imin, pemerintah tidak boleh lengah dengan perkembangan pola peredaran narkoba yang semakin canggih dan beragam. Fenomena penyalahgunaan vape tidak bisa hanya dipandang sebagai tren gaya hidup semata, melainkan harus dilihat sebagai ancaman nyata yang berpotensi merusak karakter dan masa depan generasi muda Indonesia.
Ancaman Baru Peredaran Narkoba Melalui Vape
Cak Imin menegaskan, perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum. Ia khawatir jika kelengahan terus terjadi, vape bisa menjadi pintu masuk baru bagi praktik penyalahgunaan narkoba yang tidak disadari. Hal ini bahkan berpotensi merambah lingkungan yang selama ini dianggap aman, seperti pondok pesantren.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” ujar Cak Imin. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat benteng pertahanan di berbagai lini masyarakat. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi ancaman modern ini.
Penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkoba menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan terus mencari celah dan inovasi dalam melancarkan aksinya. Kondisi ini menuntut respons yang cepat dan adaptif dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat. Fokus pada pencegahan dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci utama.
Peran Pendidikan dan Pendekatan Komprehensif dalam Pencegahan
Untuk membendung penyalahgunaan vape, Cak Imin menekankan pentingnya penguatan lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren dan sekolah. Lingkungan ini harus diperkuat agar tidak terbuka celah bagi praktik berbahaya tersebut. Edukasi tentang bahaya narkoba dan penyalahgunaan vape harus diintegrasikan secara menyeluruh dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
Ia juga memandang pentingnya pendekatan yang bijak dan berbasis data dalam menyikapi isu ini. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat, namun tetap mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda. Data dan fakta harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi pencegahan.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak,” kata Cak Imin. Keseimbangan antara ketegasan dan kecerdasan dalam bertindak menjadi kunci efektivitas upaya pencegahan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didukung oleh informasi yang akurat dan terkini.
Usulan Regulasi dan Kolaborasi Lintas Sektor
Harapan besar disematkan Cak Imin agar penyalahgunaan vape sebagai wadah peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi bangsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebelumnya juga telah mengusulkan pelarangan terhadap vape beserta cairannya atau likuid untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026. Ini menunjukkan adanya keselarasan pandangan antara berbagai pihak dalam melihat urgensi regulasi vape.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif. Hal ini penting untuk pembentukan karakter generasi bangsa yang tangguh dan bebas dari ancaman narkoba. Kolaborasi ini menjadi fondasi utama dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews