BNN Tangerang Ingatkan Bahaya Vaping Zat Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada
BNN Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tren Vaping Zat Berbahaya yang kini digunakan sindikat narkoba untuk mengincar kalangan muda, memicu halusinasi fatal.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang mengeluarkan peringatan serius mengenai penyalahgunaan rokok elektrik atau vape. Tren ini melibatkan penggunaan zat berbahaya yang dapat memicu halusinasi fatal. Peringatan ini disampaikan untuk melindungi masyarakat, khususnya remaja, dari ancaman narkoba.
Kepala BNN Kota Tangerang, Vivick Tjangkung, menekankan pentingnya kewaspadaan. Masyarakat diimbau untuk memantau lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Langkah proaktif ini krusial untuk mencegah peredaran narkoba.
Vivick menjelaskan bahwa sindikat pengedar narkoba kini menggunakan modus baru. Mereka mengemas narkoba dalam bentuk cartridge liquid vape. Modus ini secara khusus menyasar kalangan muda sebagai target utama mereka.
Peran Aktif Masyarakat Tangkal Vaping Berbahaya
Vivick Tjangkung menegaskan bahwa kepedulian tinggi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Peran aktif warga menjadi "mata dan telinga" bagi aparat penegak hukum. Ini bertujuan agar jaringan narkoba tidak mudah masuk ke lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan. Setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka harus segera ditindaklanjuti. Laporan cepat dapat membantu petugas melakukan pencegahan secepat mungkin.
Pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya ini memerlukan kolaborasi. Sinergi antara BNN, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan seluruh elemen masyarakat sangat penting. Upaya bersama ini akan mempersempit ruang gerak pengedar.
Dukungan Asosiasi Pengusaha Vape Berantas Narkoba
Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dan BNN. Mereka berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Arvindo mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Ketua Arvindo, Fachmi Kurnia, menegaskan posisi asosiasi. Mereka menolak penggunaan vape sebagai media untuk produk terlarang. Fachmi juga berterima kasih kepada aparat yang telah merazia tempat hiburan malam.
Dalam razia tersebut, ditemukan peredaran narkoba menggunakan vape sebagai perantara. Arvindo secara aktif bekerja sama dengan berbagai instansi. Mereka berkoordinasi dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), hingga BNN.
Kerja sama ini dilakukan untuk melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan. Contohnya, Arvindo pernah melaporkan kios vape yang tidak memiliki etalase liquid. Kios tersebut disinyalir hanya kedok penjualan obat-obatan terlarang.
Sumber: AntaraNews