Mandatori B50 Disebut Bisa Perkokoh Ketahanan Energi Nasional dan Stabilkan Rupiah
Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit tersebut juga disebut berpotensi meningkatkan efisiensi devisa negara.
Kebijakan mandatori biodiesel B50 dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tingginya kebutuhan bahan bakar domestik.
Selain diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit tersebut juga disebut berpotensi meningkatkan efisiensi devisa negara sekaligus mendukung upaya penurunan emisi.
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, mengatakan penggunaan B50 dapat menekan angka impor energi. Berkurangnya kebutuhan impor solar juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.
"Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah,” ujar Hendry saat dihubungi.
Hemat Devisa Hingga Rp157 triliun
Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat membuat Indonesia menghentikan impor solar dan menghemat devisa hingga Rp157 triliun. Menurut Hendry, target tersebut dapat dicapai selama pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan bahan baku, kapasitas industri biodiesel, serta skema pembiayaannya.
Ia menilai mandatori B50 juga dapat menjadi salah satu proyek penting dalam mewujudkan ketahanan energi. Meski swasembada energi tidak hanya bergantung pada biodiesel, peningkatan penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
"Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi,” ucapnya.
Lebih jauh Hendry menambahkan, penerapan B50 juga dapat mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati dapat membuka investasi baru, meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel, serta menciptakan efek berganda terhadap sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.
“Indonesia juga berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia yang berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa yang menggunakan campuran sekitar 7 sampai 10 persen,” ungkapnya.
Peningkatan Kebutuhan Sawit
Aspek lingkungan juga perlu dijaga dari sisi hulu. Hendry mengingatkan peningkatan kebutuhan sawit sebaiknya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas dan teknologi, bukan dengan pembukaan perkebunan secara masif yang berisiko menimbulkan deforestasi dan utang karbon.
Pemerintah resmi menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional sekaligus menghentikan impor bahan bakar solar.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun. Selain aspek ekonomi, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menambah lapangan kerja nasional dengan target penyerapan lebih dari 2,2 juta orang tenaga kerja.
Dari sisi lingkungan, penggunaan B50 ditargetkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian uji coba di sektor otomotif rampung pada Juni 2026, sementara sektor strategis lainnya seperti alat berat dan perkeretaapian akan selesai bertahap hingga akhir tahun. Dengan hasil uji sementara yang menunjukkan performa andal dan aman, B50 siap memperkuat kemandirian energi nasional.