Warga Perumahan Griya Prima Tonasa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sempat digegerkan dengan penemuan seorang bayi yang ditinggalkan di dalam kardus. Polisi kini telah mengungkap identitas orang tua bayi tersebut dan menangkap sang ibu saat hendak meninggalkan Kota Makassar menuju Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Biringkanaya, Ajun Komisaris Setiawan Malik, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan ibu bayi berinisial HS (45).
"Anggota Resmob sudah mengamankan ibu dari bayi itu," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6).
Setiawan menjelaskan, HS ditangkap di kawasan Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Saat diamankan, ia sudah berada di dalam mobil angkutan antar-daerah yang akan membawanya pulang ke Kabupaten Bone.
"Yang bersangkutan ini kita amankan saat sudah naik di mobil lintas (angkutan antar daerah) saat masih berada di daerah Sudiang," tuturnya.
Penangkapan dilakukan oleh personel Resmob Polsek Biringkanaya sebelum kendaraan tersebut meninggalkan wilayah Makassar.
Advertisement
Buang Bayi karena Perintah Suami Siri
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku meninggalkan bayinya atas perintah suami sirinya. Menurut polisi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang tidak dikehendaki oleh sang pria.
"Pelaku diperintah oleh suami sirinya, karena hasil dari hubungan gelap. Si laki-lakinya tidak menghendaki kemudian disuruh buang saja," bebernya.
Polisi masih terus mendalami peran suami siri HS dalam kasus tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Bayi Dirawat di RSUD Daya Makassar
Sementara itu, bayi yang ditemukan dalam kardus tersebut saat ini telah mendapatkan penanganan medis. Saat ditemukan, bayi diketahui mengalami luka pada bagian perut sehingga memerlukan perawatan intensif.
"Kalau untuk bayi sendiri sekarang berada di RSUD Daya Makassar dan ditangani oleh UPTD PPA Kota Makassar," ucapnya.
Penanganan bayi kini melibatkan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar untuk memastikan kondisi kesehatan dan perlindungannya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembuangan bayi tersebut.