4 Alasan Polri Tolak Justice Collaborator Mantan Kasat Narkoba Bima AKP Malaungi
Penyidik memberikan empat alasan penolakan yang didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menolak permohonan justice collaborator dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam kasus peredaran sabu.
Penolakan ini dinyatakan dalam surat resmi dengan nomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba yang tertanggal 4 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Tihar Siagian, yang bertindak atas nama Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.
Dalam surat tersebut, penyidik memberikan empat alasan penolakan yang diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 26 Mei 2026.
Alasan pertama menyebutkan bahwa Malaungi merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, alasan kedua menyatakan bahwa tidak ada ancaman nyata, baik fisik maupun psikis, terhadap Malaungi maupun keluarganya.
Alasan ketiga menunjukkan bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka dianggap kooperatif dan tidak mengungkapkan tindak pidana yang lebih besar. Terakhir, alasan keempat menyebutkan bahwa tersangka adalah aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Menurut laporan dari Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, belum memberikan tanggapan mengenai penolakan permohonan tersebut baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Sebelumnya, pada Selasa (9/6), Polda NTB telah mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Malaungi.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Tahap dua tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, di mana selain Malaungi, terdapat empat tersangka lainnya yang juga diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Keempat tersangka tersebut adalah Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol. Harun menambahkan bahwa jaksa penuntut umum telah melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima.
"Semuanya ditahan di Rutan Bima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bima," ungkap Harun.