Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel mendapatkan sanksi berbeda dalam kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia, Arif Nugroho. Hasil sidang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menunjukkan putusan AKBP Bintoro jauh lebih berat ketimbang AKBP Gogo Galesung.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan, sanksi diberikan itu bukan dilihat dari uang diterima pelanggar. Tetapi melihat dampak proses hukum terkait pengusutan kasus pembunuhan dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap remaja berinisial AF (16).
Anam menjelaskan, saat AKBP Gogo Galesung menjabat sebagai Kasat Reskrim proses hukum kedua tersangka telah mencapai tahap P-19 dan dikabarkan sudah memasuki tahap P-21. AKBP Gogo Galesung diketahui menggantikan AKBP Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya saat pengusutan kasus pembunuhan tersebut.
"Status P-21 ini disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan yang diambil," kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).
Anam mengatakan, proses itu menunjukkan penegakan hukum dilakukan AKBP Gogo Galesung lebih baik dibandingkan dengan AKBP Bintoro, yang dinilai tidak mengalami kemajuan.
Dia menggarisbawahi ini adalah pandanganya secara pribadi. Sementara, Anam belum mengetahui secara pasti pertimbangan internal majelis etik dalam menetapkan keputusan. Namun, berdasarkan jalannya proses, faktor-faktor tersebut diduga turut memengaruhi putusan yang diambil.
"Perbedaan utama dalam kasus ini dibandingkan dengan sidang sebelumnya terletak pada keterlibatan pihak yang aktif berupaya mempengaruhi jalannya perkara. Dalam kasus lain, pihak yang paling aktif justru berasal dari luar kepolisian, dengan kepentingan untuk menghentikan proses hukum, mencegah penahanan, atau mengarahkan kasus ke jalur tertentu," ujar Anam.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua pelanggar yaitu AKP Ahmad Zakaria dan AKBP Bintoro. Sementara dua lainnya yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenai demosi selama delapan tahun.
Hal itu berdasarkan hasil Sidang Etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2). Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam turut memantau jalannya persidangan.
Nasib berbeda dialami mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas. Perwira menengah Polri itu hanya dijatuhi sanksi demosi 8 tahun terkait kasus dugaan pemerasan saat mengusut perkara pembunuhan dengan salah satu tersangkanya anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).
Sanksi itu diambil berdasarkan hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Metro Jaya. AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas sebelumnya diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja berinisial Af (16) dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau persidangan yang digelar sejak Jumat (7/2) hingga Kamis (8/2) dini hari.
Sanksi demosi AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas berbeda dengan vonis diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Metro Jaya terhadap tiga anggota Polri lain terlibat kasus dugaan pemerasan tersangka pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
"Dari lima terlanggar tambah satu lagi yang diputuskan yaitu AKBP B. Dia kena PTDH," kata Anam.