Bareskrim Ungkap AKBP Didik Diduga Terima Uang Keamanan Narkoba dari Koko Erwin
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima "uang keamanan" dari bandar narkoba Koko Erwin, terungkap dalam penyelidikan Bareskrim Polri yang juga menangkap sang residivis.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya penerimaan "uang keamanan" oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga berasal dari bandar narkoba residivis, Koko Erwin, yang baru-baru ini ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penyelidikan ini mencuatkan kembali isu keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKBP Didik diduga mengetahui asal uang tersebut, lantaran disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Keterangan ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal peredaran narkoba.
Koko Erwin, yang telah divonis kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar, ditangkap pada Kamis (26/2) saat berupaya melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan ini membuka tabir dugaan suap dan perlindungan terhadap bisnis narkoba di wilayah Bima Kota, sebagaimana diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi.
Dugaan Aliran Dana Haram ke AKBP Didik
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima "uang keamanan" dari Koko Erwin. Uang ini diserahkan melalui AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Didik seharusnya menyadari sumber uang tersebut.
Menurut Eko, uang yang diterima Kasat Narkoba dari bandar hampir pasti berasal dari peredaran gelap narkotika. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Aliran dana ini diduga untuk memastikan bisnis narkoba Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Keterlibatan AKBP Didik dalam skema "uang keamanan" ini terungkap dari berita acara pemeriksaan AKP Malaungi. Malaungi, yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Penangkapan Koko Erwin dan Jejak Residivis
Koko Erwin, bandar narkoba yang diduga menyuap AKBP Didik, berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat Erwin hendak menyeberang ke Malaysia. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memberantas jaringan narkoba.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menyatakan bahwa Koko Erwin adalah residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar, menegaskan rekam jejaknya sebagai pemain lama dalam bisnis ilegal ini. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain, A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap bersama Erwin di Tanjung Balai.
Terkuaknya Peran AKP Malaungi dan Suap Rp1 Miliar
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Malaungi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, mengaku kenal dengan Koko Erwin. Ia juga mengungkapkan rincian suap dan peredaran narkoba yang melibatkan bandar tersebut.
AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari suap senilai Rp1 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan bisnis narkoba Koko Erwin.
Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini disebut-sebut untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik disebut dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sumber: AntaraNews