Polda NTB Serahkan AKP Malaungi ke Bareskrim Polri, Ungkap Jaringan Narkoba di NTB
Polda NTB telah menyerahkan AKP Malaungi ke Bareskrim Polri untuk mendalami perannya dalam kasus narkoba besar. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan narkoba di wilayah NTB dan peran oknum kepolisian.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil langkah serius dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan menyerahkan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Jumat (27/2). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan bandar narkoba buronan, Koko Erwin, yang terjadi sehari sebelumnya. Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menyatakan bahwa pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan narkoba.
Langkah ini merupakan bagian dari investigasi bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara tuntas kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum kepolisian. Dengan kehadiran AKP Malaungi di Mabes Polri, diharapkan seluruh kepingan teka-teki kasus ini dapat tersusun lengkap, mengingat Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah berada di Mabes Polri.
Irjen Pol. Edy Murbowo menambahkan bahwa di Mabes Polri, kemungkinan akan dilakukan gelar perkara dan investigasi bersama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus dan memberikan kejelasan mengenai seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Penyerahan ini menunjukkan komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik ilegal.
Investigasi Bersama Ungkap Peran AKP Malaungi
Penyerahan AKP Malaungi ke Bareskrim Polri menandai babak baru dalam penyelidikan kasus narkoba di NTB. Ini merupakan hasil dari 'join investigasi' yang dilakukan oleh Polda NTB dan Bareskrim Polri untuk mendalami kasus ini secara komprehensif. Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi dan memperjelas peran setiap individu yang terlibat, termasuk AKP Malaungi sendiri.
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menjelaskan bahwa proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai jaringan peredaran narkoba. Dengan seluruh pihak yang diduga terlibat dikumpulkan di Mabes Polri, investigasi dapat dilakukan secara terpadu. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah dalam pengungkapan kasus besar ini.
Di Mabes Polri, investigasi akan diperdalam melalui gelar perkara dan kerja sama antar penyidik. Pendekatan ini memungkinkan penyidik untuk menyatukan informasi dan bukti dari berbagai sumber. Tujuannya adalah untuk membangun kasus yang kuat dan akurat, serta mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkoba.
Penangkapan Koko Erwin, Bandar Narkoba Buronan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan Koko Erwin. Koko Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama aparat. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2), saat ia berupaya melarikan diri ke Malaysia. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga meringkus dua terduga pelaku lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, dengan A alias Y di Riau dan R alias K bersama Koko Erwin di Tanjung Balai.
Kedua pelaku tambahan ini diduga berperan penting dalam membantu Koko Erwin untuk menghindari penangkapan. Mereka membantu pelarian Koko Erwin ke Malaysia, menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan diri dari kejaran aparat. Penangkapan mereka menjadi bukti adanya jaringan yang terorganisir dalam kasus ini.
Keterlibatan Pejabat Polri dalam Jaringan Narkoba
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik melalui konferensi pers yang diadakan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam kesempatan tersebut, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya, AKP Malaungi, telah membeberkan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Pengakuan ini disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan BAP tersebut, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia juga mengakui menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu ini disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Lebih lanjut, Koko Erwin diduga menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut dengan tujuan membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebutkan menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan AKP Malaungi agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sumber: AntaraNews