Penangkapan Koko Erwin: Menguak Jaringan Narkoba dan Dugaan Suap Aparat di NTB
Penangkapan Koko Erwin, buronan kasus narkoba yang menjadi pemasok di NTB, mengungkap dugaan suap miliaran rupiah kepada oknum aparat penegak hukum, memunculkan pertanyaan besar tentang integritas institusi.
Pelarian panjang Koko Erwin, seorang buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, akhirnya berakhir di Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026. Penangkapan ini terjadi saat Koko Erwin diduga hendak menyeberang ke Malaysia, mengakhiri persembunyiannya yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir. Koko Erwin dikenal sebagai sosok yang diduga menjadi pemasok uang dan sabu-sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan ini bukan sekadar mengakhiri pelarian seorang bandar narkoba, melainkan membuka tabir persoalan yang lebih kompleks dan mendalam. Kasus ini melibatkan dugaan suap sebesar Rp1 miliar, titipan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinas perwira, hingga aliran dana total Rp2,8 miliar yang disebut mengalir ke atasan. Fakta-fakta ini melukiskan potret buram, di mana benteng pemberantasan narkoba justru diduga retak dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Penting untuk menelaah kasus ini bukan hanya karena sensasinya, tetapi karena ia menyentuh inti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya memerangi narkoba justru diduga bersekongkol dengan jaringan kejahatan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas satu wilayah, melainkan wibawa negara di mata masyarakat.
Jaringan Kuasa di Balik Peredaran Narkoba
Nama Koko Erwin mulai mencuat dari pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi mengungkap temuan sabu-sabu seberat 488,496 gram yang terbagi dalam lima kantong plastik. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba, sebuah fakta yang sudah cukup mengguncang publik.
Gelombang besar permasalahan muncul ketika berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan dugaan adanya setoran sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik, yang disalurkan melalui perantara AKP Malaungi. Uang suap ini diduga berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana lain sebesar Rp1,8 miliar dari bandar berbeda, sehingga total dugaan penerimaan dana mencapai Rp2,8 miliar.
Skema yang terungkap dalam kasus Penangkapan Koko Erwin ini memperlihatkan pola klasik dalam kejahatan terorganisasi, di mana bandar menyediakan uang dan barang haram, sementara oknum aparat diduga memberikan jaminan keamanan. Sabu-sabu seberat 488 gram disebut sebagai titipan awal sebelum peredaran yang lebih luas. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan simbiosis berbahaya antara kejahatan dan kekuasaan yang merusak integritas lembaga.
Ujian Integritas Institusi Penegak Hukum
Penangkapan Koko Erwin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmen negara untuk tidak tinggal diam dalam memberantas kejahatan narkoba. Koko Erwin sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dan diduga dibantu dua orang untuk melarikan diri ke luar negeri, namun upaya pelariannya berhasil digagalkan. Fakta bahwa ia memilih jalur pelarian menunjukkan tekanan hukum yang semakin kuat terhadap jaringannya.
Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah memastikan bahwa proses peradilan yang berkaitan dengan locus delicti atau lokasi kejadian perkara di NTB akan berjalan di daerah. Selain itu, Polda NTB juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. Sebagai langkah awal, rekening-rekening yang dikuasai oleh pihak terkait telah diblokir.
Langkah ini sangat penting, karena perang terhadap narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pemberantasan harus menembus aliran uang dan memiskinkan para bandar. Tanpa memutus arus dana, jaringan narkoba akan selalu menemukan cara untuk bangkit kembali dan melanjutkan operasinya. Kasus ini menjadi ujian konkret bagi komitmen Polri dalam bersih-bersih internal, apakah reformasi kultural benar-benar berjalan hingga level operasional atau masih menyisakan ruang kompromi dengan kejahatan.
Memulihkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Sistem
Kasus Penangkapan Koko Erwin ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam institusi penegak hukum. Pertama, penguatan sistem pengawasan internal yang berbasis teknologi dan audit gaya hidup perlu diperluas hingga ke satuan kewilayahan. Kewajiban pelaporan harta dan pemeriksaan berkala harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya reaktif setelah kasus mencuat ke publik.
Kedua, pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dijadikan arus utama dalam setiap perkara narkotika. Menggandeng PPATK adalah langkah yang tepat, namun penyidikan harus berani menelusuri hingga aset terluar, termasuk properti, kendaraan, dan rekening atas nama pihak ketiga. Dengan memukul sisi finansial, daya rusak jaringan narkoba akan melemah secara signifikan.
Ketiga, transparansi proses hukum sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Ekspose perkara secara bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri harus dilakukan secara terbuka, tanpa menutup fakta yang relevan. Publik berhak tahu sejauh mana jaringan ini bekerja dan bagaimana negara menanganinya. Keempat, pembinaan etika dan integritas perlu menyentuh aspek kesejahteraan dan budaya organisasi. Tekanan jabatan, gaya hidup konsumtif, serta budaya setoran harus diakhiri dengan sistem penghargaan dan hukuman yang tegas, tanpa ruang abu-abu antara tugas dan kepentingan pribadi.
Penangkapan Koko Erwin adalah sebuah awal, bukan akhir dari perjuangan. Kasus ini memang membuka luka, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menyembuhkan dan memperkuat fondasi hukum. Negara diuji bukan saat tidak ada masalah, melainkan saat masalah terkuak dan bagaimana keberanian untuk menambalnya dengan kejujuran, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sumber: AntaraNews