Kapolda NTB Pastikan Peradilan Kasus Narkoba Koko Erwin Berjalan di Wilayah Hukum NTB
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo memastikan peradilan kasus narkoba Koko Erwin, bandar yang baru ditangkap Bareskrim, akan tetap berproses di NTB. Simak detail penangkapan dan dugaan keterlibatan oknum polisi.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan bahwa proses peradilan kasus narkoba yang melibatkan terduga bandar Koko Erwin akan berlangsung di wilayah hukum NTB. Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan Koko Erwin oleh Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026).
Koko Erwin, yang juga dikenal sebagai Erwin Iskandar dan sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia. Upaya pelarian ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kapolda NTB menyambut baik penangkapan ini, menyebutnya sebagai berkah dan hasil dari usaha yang diridai Allah.
Meskipun penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan saat ini Koko Erwin diamankan di Jakarta, Kapolda Edy Murbowo memastikan bahwa segala kaitannya dengan kasus di NTB akan tetap ditindaklanjuti. Pihaknya akan menunggu hasil pengembangan penyidikan dari Bareskrim untuk kemudian berkoordinasi lebih lanjut, termasuk terkait dugaan aliran dana yang melibatkan oknum polisi.
Penangkapan Koko Erwin dan Peran Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan Koko Erwin, bandar narkoba yang telah lama menjadi DPO. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan DPO Erwin pada Jumat (27/2/2026).
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika berupaya melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026), menunjukkan kecepatan dan efektivitas aparat dalam memburu buronan.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku lain, berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga berperan membantu Koko Erwin dalam upaya pelarian ke Malaysia guna menghindari proses hukum. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Koko Erwin, mengindikasikan jaringan yang terorganisir.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Aliran Dana
Nama Koko Erwin kali pertama mencuat ke publik melalui konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang mengungkapkan keterlibatan kliennya. AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengungkapkan bahwa Koko Erwin pernah memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu ini disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Uang Rp1 miliar tersebut diduga diberikan Koko Erwin dengan tujuan membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, untuk memiliki mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar. AKBP Didik Putra Kuncoro, yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota, disebutkan dalam BAP menyambut baik niat tersebut dan mengatur rencana agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukumnya. AKBP Didik sendiri telah dipecat dari institusi Polri dan terancam hukuman mati atas kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menyatakan akan meninjau lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar ini. Jika ada kaitan dengan wilayah NTB, maka kasus tersebut akan ditangani di sana, menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh jaringan. Saat ini, AKP Malaungi telah dipindahkan ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum di NTB
Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan kembali komitmen Polda NTB dalam memastikan seluruh aspek kasus narkoba Koko Erwin diproses sesuai hukum. Ia menyatakan bahwa segala hal yang berkaitan dengan kasus ini di NTB akan tetap berjalan, menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
Polda NTB akan berkoordinasi erat dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi dan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kapolda juga menekankan pentingnya menunggu rilis resmi dari Bareskrim Polri terkait hasil tindak lanjut penangkapan Koko Erwin. Informasi tersebut akan menjadi dasar bagi pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Sumber: AntaraNews