Bareskrim Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba Koko Erwin, Terlibat Suap Mantan Kapolres Bima Kota
Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan DPO Erwin alias Koko Erwin, bandar narkoba yang diduga menyuap mantan Kapolres Bima Kota. Penangkapan Koko Erwin ini mengungkap jaringan narkoba dan dugaan korupsi di institusi kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengonfirmasi keberhasilan penangkapan terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin. Koko Erwin merupakan nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat kepolisian.
Erwin alias Koko Erwin diburu atas dugaan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Koko Erwin dalam kasus suap ini pertama kali terungkap dari kesaksian AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi serius dalam penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, membenarkan penangkapan DPO Erwin oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Informasi detail mengenai penangkapan Koko Erwin akan disampaikan dalam konferensi pers lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi Penangkapan Koko Erwin dan Jaringan Pelariannya
Kombes Pol. Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Erwin alias Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (26/2) saat Koko Erwin hendak menyeberang ke Malaysia. Upaya pelarian Koko Erwin berhasil digagalkan berkat kesigapan tim gabungan.
Dalam operasi penangkapan Koko Erwin, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain, yaitu berinisial A alias Y dan R alias K. Kedua individu tersebut diduga berperan aktif membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia. Mereka berusaha menghindari penangkapan oleh petugas Polri, menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir.
Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin. Penangkapan para kaki tangan Koko Erwin ini menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak hanya mengincar bandar utama, tetapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi kejahatan mereka. Upaya penangkapan Koko Erwin ini merupakan bagian dari pemberantasan narkoba yang lebih luas.
Keterlibatan Koko Erwin dalam Dugaan Suap Narkoba
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik melalui konferensi pers yang digelar oleh Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi. Kliennya, AKP Malaungi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat. Informasi ini menjadi kunci dalam pengembangan kasus.
AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia menyebutkan bahwa Koko Erwin memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu ini disinyalir sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar narkoba yang disebut sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi. Tujuan suap tersebut adalah untuk memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya motif finansial yang kuat di balik praktik suap tersebut.
AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota pada saat itu, disebutkan dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin. Didik diduga mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kasus ini menyoroti bagaimana oknum penegak hukum bisa terlibat dalam kejahatan narkoba.
Dampak Penangkapan Koko Erwin dan Upaya Penegakan Hukum
Penangkapan Koko Erwin diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia, terutama yang memiliki koneksi dengan oknum aparat. Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembersihan internal. Dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota dan Kasatresnarkoba menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Polda NTB juga telah membawa AKP Malaungi ke Bareskrim untuk pendalaman peran masing-masing pihak setelah penangkapan Koko Erwin. Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menuntaskan kasus besar ini. Penyelidikan juga berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sejumlah rekening yang diduga dikuasai AKP Malaungi telah diblokir.
Sumber: AntaraNews