Bandar Narkotika Penyuap AKBP Didik Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda NTB resmi menetapkan Koko Erwin, bandar narkotika penyuap AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka. Kasus ini mengungkap praktik suap demi melancarkan bisnis haram narkoba.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Koko Erwin dikenal sebagai bandar narkotika yang diduga menyuap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota. Penetapan status tersangka ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan narkotika.
Informasi penetapan tersangka Koko Erwin ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, pada Jumat (20/2). Kholid menyampaikan informasi tersebut melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat kepolisian dalam lingkaran kejahatan narkotika.
Penyuapan senilai Rp1 miliar ini diduga bertujuan untuk memuluskan bisnis narkotika Koko Erwin di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keterlibatan AKP Malaungi sebagai perantara juga menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini. Proses hukum terhadap Koko Erwin akan terus berlanjut, termasuk upaya pencarian dan penangkapan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
Kronologi Pengungkapan dan Peran Perantara
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik setelah konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam kesempatan tersebut, terungkap bahwa kliennya telah memberikan keterangan lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini selama pemeriksaan. Keterangan dari AKP Malaungi menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan suap tersebut.
AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, mengakui mengenal Koko Erwin. Ia menyatakan bahwa Koko Erwin menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025. Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik ini disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar narkotika yang disebut sebagai pemain lama ini memberikan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi. Tujuannya adalah untuk memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang ingin memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar. Modus operandi ini menunjukkan adanya kolaborasi antara bandar narkotika dan oknum kepolisian untuk melancarkan bisnis ilegal.
Keterlibatan AKBP Didik dan Status Hukum
AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai Kepala Polres Bima Kota, disebutkan dalam berita acara pemeriksaan menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keterangan ini memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam praktik suap dan peredaran narkotika.
Atas dasar pengakuan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka. Namun, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi mengenai sangkaan pasal yang diterapkan kepada keduanya. Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk membersihkan internal dari oknum yang terlibat dalam kejahatan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Asisten Pidana Umum, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyatakan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2). SPDP tersebut mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penyidikan oleh kejaksaan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Terkait langkah hukum lanjutan dari penetapan Koko Erwin sebagai tersangka, Kombes Pol. Kholid meminta waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa Koko Erwin masih dalam proses pencarian dan penangkapan. Setelah itu, status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan diterbitkan jika Koko Erwin tidak menyerahkan diri.
Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan oknum aparat yang terlibat. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba dan korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews