Sorot
{{caption}}
Top 3 News: Prabowo Sebut Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Mensesneg Luruskan Ucapan Prabowo soal Pemimpin Terpilih

{{caption}}
Prabowo: Saya Libatkan Profesor di Setiap Bidang Pemerintahan

{{caption}}
Tak Perlu Lagi ke ATM, Semua Transaksi dalam Genggaman

{{caption}}
Prabowo: Kemajuan Bangsa Selalu Berasal dari Pemikir-Pemikir Terbaik

{{caption}}
Komisi IX DPR Setujui 4 Langkah Efisiensi MBG, Anggaran Bisa Hemat Rp 40 Triliun

Topik Terkait
{{caption}}
Pramono Anung Dukung PP Tunas, Siapkan Implementasi di Jakarta

Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera membuat peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

{{caption}}
KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial anak di bawah 16 tahun untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.

{{caption}}
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

{{caption}}
Pelajar Malinau Dukung Penuh Pembatasan Medsos Anak, Ini Alasannya

Seorang pelajar di Malinau menyambut baik kebijakan Pembatasan Medsos Anak di bawah 16 tahun, menilai langkah ini krusial untuk melindungi generasi muda dari konten negatif dan meningkatkan fokus belajar.

{{caption}}
FOTO: Aturan Baru Batasi Akses Digital Anak Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi mulai hari ini.

{{caption}}
Orang Tua Wajib Awasi Anak Daftar Akun Digital, PP Tunas Jadi Fondasi Perlindungan Anak Digital

Pemerhati anak mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua saat anak mendaftar akun digital. Ini sejalan dengan implementasi PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak digital dari berbagai ancaman.

{{caption}}
Kesiapan Implementasi PP TUNAS: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak Digital Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah siap memberlakukan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk memperketat perlindungan anak digital, menetapkan batas usia 16 tahun dan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku: Komdigi Perketat Perlindungan Privasi Anak di Ruang Digital

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai berlaku hari ini, menjadi langkah krusial Komdigi dalam menjaga privasi dan data anak di ruang digital dari eksploitasi yang tidak etis.

{{caption}}
KPAI: Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang berlaku mulai hari ini, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat demi perlindungan anak di ranah digital.

{{caption}}
PP Tunas Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

{{caption}}
KPAI Dorong Media Kawal Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak Digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya peran media dalam mengawal implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif, demi memastikan perlindungan anak digital di Indonesia.

{{caption}}
KPAI Desak Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Perlindungan Anak Online di Platform Digital

KPAI mendesak pemerintah dan platform digital untuk tegas menerapkan PP Tunas demi Perlindungan Anak Online. Aturan ini akan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial dan platform berisiko tinggi lainnya.

{{caption}}
Polresta Mataram Periksa 12 Saksi Kasus Kematian Mahasiswi Mataram NDR

Polresta Mataram intensifkan penyelidikan kasus kematian mahasiswi NDR di indekosnya, memeriksa 12 saksi dan mengerahkan anjing pelacak. Apa penyebab Kematian Mahasiswi Mataram ini?

{{caption}}
Kapolri Tunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja Jabat Kapolda NTB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menugaskan Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja sebagai Kapolda NTB, menggantikan Irjen Pol. Edy Murbowo yang akan purnatugas.

{{caption}}
Satgas Pangan NTB Intensif Pantau Stok dan Harga Minyakita di Bawah HET

Satgas Pangan NTB terus memantau stok dan harga Minyakita di seluruh wilayah, memastikan ketersediaan dan harga tetap stabil di bawah HET sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

{{caption}}
Bandar Sabu Mataram Ni Nyoman Juliandari Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara Melalui Putusan PK MA

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menguatkan hukuman tujuh tahun penjara bagi Ni Nyoman Juliandari, seorang bandar sabu Mataram, menegaskan jerat hukum terhadap pelaku narkotika.

{{caption}}
Korban Eksploitasi Seksual Tolak Uang Damai Bule Selandia Baru, Proses Hukum Berlanjut di Polda NTB

Korban eksploitasi seksual dengan terduga pelaku bule Selandia Baru menolak tawaran uang damai, menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses hukum di Polda NTB dan mencari keadilan.

{{caption}}
Berkas Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus anak bunuh ibu kandung di Kota Mataram telah dilimpahkan Polda NTB ke kejaksaan, kini menunggu penelitian jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.