Polda NTB Dukung Kebijakan Pembatasan Usia Platform Digital untuk Lindungi Anak
Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pembatasan Usia Platform Digital yang diterapkan Komdigi, demi mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik dan perdagangan orang pada anak.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memberikan dukungan penuh. Dukungan ini diberikan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembatasan usia penggunaan platform digital.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi perlindungan terhadap kelompok rentan.
Fokus utama dukungan Polda NTB adalah menjalin kerja sama konkret. Ini untuk mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan tindak pidana perdagangan orang. Kejahatan ini seringkali bermula dari interaksi di platform digital.
Peran Polda NTB dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital
Kombes Pol. Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa pembatasan usia ini akan memperkuat fungsi perlindungan. Dengan demikian, Polda NTB dapat lebih fokus pada penegakan hukum. Ini termasuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban eksploitasi di dunia maya.
Kebijakan Pembatasan Usia Platform Digital diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif. Ini untuk mengurangi potensi anak-anak terpapar konten berbahaya atau menjadi target kejahatan. Kejahatan tersebut seperti KSBE dan perdagangan orang.
Polda NTB berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak. Ini juga termasuk edukasi kepada masyarakat luas.
Kebijakan Pembatasan Usia Platform Digital dan Implementasinya
Kebijakan pembatasan usia ini dikeluarkan oleh Komdigi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Permen ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. PP tersebut dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Berdasarkan aturan turunan PP Tunas, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun. Ini berlaku pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Implementasi peraturan ini telah berlaku aktif sejak 28 Maret 2026.
Beberapa platform digital yang dinonaktifkan akunnya untuk anak di bawah 16 tahun antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Penonaktifan ini berlaku bagi akun yang teridentifikasi milik anak di bawah batas usia.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat dan Orang Tua
Pujawati juga berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah ini. Dukungan ini sangat penting, terutama dari kalangan orang tua. Mereka memiliki peran krusial dalam pengawasan.
Orang tua diharapkan dapat lebih proaktif dalam memantau penggunaan teknologi digital oleh anak-anak. Ini termasuk memastikan pemanfaatan teknologi yang positif. Hal ini sejalan dengan upaya perlindungan anak di era digital.
Edukasi mengenai literasi digital kepada anak-anak juga menjadi kunci. Ini agar mereka dapat menggunakan platform digital secara bijak. Dengan demikian, risiko terpapar bahaya dapat diminimalisir.
Sumber: AntaraNews