PP Tunas Resmi Berlaku: Komdigi Perketat Perlindungan Privasi Anak di Ruang Digital
Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mulai berlaku hari ini, menjadi langkah krusial Komdigi dalam menjaga privasi dan data anak di ruang digital dari eksploitasi yang tidak etis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Regulasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan privasi dan data anak-anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan urgensi PP Tunas sebagai respons terhadap berbagai studi dan kasus hukum di negara lain. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bagaimana data dan privasi anak sering dieksploitasi atau dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab di platform digital.
Pemberlakuan PP Tunas diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan akibat kurangnya perlindungan di ruang digital. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi generasi muda.
Pentingnya Regulasi PP Tunas untuk Anak
Kehadiran PP Tunas dianggap sangat penting mengingat data privasi anak-anak saat ini tersebar luas di berbagai platform media sosial. Seringkali, anak-anak tidak sepenuhnya memahami informasi apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dibagikan di ruang publik. Situasi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan data.
Seiring dengan semakin sentralnya teknologi dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, tanggung jawab platform digital untuk melindungi anak-anak secara daring menjadi semakin mendesak. Regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan memberikan pedoman yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa platform digital harus memberikan perlindungan yang setara bagi semua anak di dunia maya. Perlindungan ini harus diberikan tanpa memandang etnis, kebangsaan, agama, atau faktor lainnya, karena setiap anak memiliki nilai yang sama dan berhak atas keamanan digital.
Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, berkomitmen untuk tidak berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap amanat perlindungan anak. PP Tunas merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Kesiapan Platform Digital Menghadapi PP Tunas
PP Tunas membatasi akses anak-anak ke platform digital berisiko tinggi. Dalam fase awal implementasinya, delapan platform besar menjadi target utama regulasi ini, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun, per 27 Maret 2026, satu hari sebelum regulasi berlaku efektif, tingkat kepatuhan platform masih bervariasi. Tercatat hanya dua platform, X dan Bigo Live, yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas.
Platform TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian dalam memenuhi persyaratan PP Tunas. Sementara itu, empat platform lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber: AntaraNews