Menkomdigi: Netflix, PUBG hingga Shopee Sudah Ikuti Penilaian Mandiri PP TUNAS
Sebanyak 175 produk dan layanan digital dari 64 platform telah menjalani self-assessment PP TUNAS. Kemkomdigi kini melakukan proses evaluasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur digital dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang mulai diterapkan secara penuh sejak akhir Maret 2026.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026) dikutip dari siaran persnya.
Penilaian mandiri dilakukan masing-masing platform dengan mengevaluasi produk, fitur, dan layanan yang mereka operasikan sebelum hasilnya disampaikan kepada Kemkomdigi untuk ditelaah lebih lanjut.
Fokus pada Risiko dan Perlindungan Anak
Dalam proses self-assessment, platform wajib menilai sejumlah aspek yang berkaitan dengan keamanan anak di ruang digital.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian meliputi tingkat risiko penggunaan platform oleh anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, hingga efektivitas sistem verifikasi usia.
Selain itu, platform juga diminta mengevaluasi mekanisme moderasi konten serta ketersediaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.
Setelah menerima laporan, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan evaluasi berdasarkan urutan dokumen yang masuk.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” ujar Meutya.
Netflix hingga Shopee Sudah Melapor
Meutya menjelaskan Indonesia memilih pendekatan yang tidak hanya menitikberatkan pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi memperkuat fitur perlindungan bagi pengguna usia anak.
“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” ucapnya.
Sejumlah platform yang telah menyampaikan hasil self-assessment berasal dari berbagai sektor. Untuk layanan streaming atau OTT, di antaranya Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.
Pada kategori gim, beberapa platform yang telah melapor antara lain Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sementara dari sektor perdagangan digital terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada kategori sistem pembayaran tercatat Dana, Gopay, dan Flip.id. Kemudian terdapat pula layanan lain seperti ChatGPT dan Grab.
Kemkomdigi mengingatkan platform yang belum menyerahkan laporan self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Platform yang tidak melapor berpotensi dikategorikan sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi dalam evaluasi kepatuhan PP TUNAS.