Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan, Google Kena Teguran
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, dengan Komdigi memberikan sanksi bagi yang belum mencapai kepatuhan PSE PP Tunas.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia kini dihadapkan pada tenggat waktu tiga bulan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan penting ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 28 Maret 2026, menandai era baru perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban ini merupakan langkah krusial. Seluruh PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri terkait identifikasi layanan mereka yang diakses anak. Penilaian ini juga mencakup mekanisme perlindungan serta verifikasi usia pengguna anak yang telah diterapkan oleh platform digital.
Pemerintah melalui Komdigi akan memverifikasi hasil penilaian tersebut untuk menetapkan profil risiko. Profil risiko ini kemudian menjadi dasar bagi penerapan kewajiban perlindungan anak secara lebih spesifik, memastikan setiap platform bertanggung jawab penuh atas konten dan interaksi anak di dalamnya.
Mekanisme Kepatuhan dan Penilaian Mandiri PSE
Sejak implementasi PP Tunas pada 28 Maret 2026, setiap PSE diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan proses kepatuhan. Dalam periode ini, PSE harus aktif melakukan penilaian mandiri terhadap layanan yang mereka sediakan. Penilaian ini berfokus pada bagaimana layanan tersebut digunakan atau diakses oleh anak-anak.
Selain itu, PSE juga wajib melaporkan mekanisme perlindungan anak yang sudah ada di platform mereka. Ini termasuk sistem verifikasi usia yang diterapkan untuk memastikan pengguna anak mendapatkan pengalaman yang sesuai. Laporan penilaian mandiri ini harus disampaikan kepada Komdigi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Komdigi akan meninjau dan memverifikasi setiap laporan penilaian mandiri yang masuk dari PSE. Proses verifikasi ini penting untuk mengidentifikasi profil risiko spesifik dari produk, fitur, dan layanan yang ditawarkan. Profil risiko inilah yang nantinya akan menjadi dasar utama bagi Komdigi dalam menentukan kewajiban perlindungan anak lebih lanjut.
Langkah ini memastikan bahwa setiap PSE memiliki pemahaman mendalam tentang dampak layanan mereka terhadap anak. Proses ini juga mendorong mereka untuk secara proaktif menerapkan standar perlindungan yang lebih tinggi, demi mewujudkan ruang digital yang aman.
Status Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP Tunas
Komdigi telah memaparkan tingkat kepatuhan berbagai platform digital besar yang beroperasi di Indonesia terhadap PP Tunas. Beberapa platform menunjukkan kemajuan signifikan, sementara yang lain masih dalam proses penyesuaian. Kepatuhan PSE PP Tunas menjadi sorotan utama pemerintah.
Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, dilaporkan telah memenuhi kewajiban perlindungan anak. Platform ini dinyatakan patuh sepenuhnya terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Pencapaian Meta ini menjadi contoh positif bagi PSE lainnya dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Sementara itu, platform seperti Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian. Kedua raksasa media sosial ini telah menyampaikan komitmen tertulis kepada Komdigi. Mereka sedang dalam tahap penyesuaian bertahap untuk memenuhi seluruh ketentuan PP Tunas secara komprehensif.
Berbeda dengan platform lain, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas. Akibatnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026. Alexander Sabar menyatakan bahwa Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi tersebut diberikan.
Indikator Keberhasilan dan Tujuan PP Tunas
Komdigi menetapkan dua indikator utama untuk mengukur keberhasilan implementasi PP Tunas. Indikator pertama adalah tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Ini mencakup adopsi teknologi dan kebijakan internal yang mendukung keamanan anak.
Indikator kedua fokus pada dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan signifikan kasus eksploitasi anak. Selain itu, penurunan perundungan siber dan paparan konten negatif pada anak juga menjadi tolok ukur penting. Kedua indikator ini harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan utama.
Alexander Sabar menekankan bahwa kedua aspek ini sangat penting untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. PP Tunas dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung tumbuh kembang anak secara positif. Dengan demikian, anak-anak dapat menjelajahi internet tanpa rasa khawatir berlebihan.
Pemerintah berharap melalui PP Tunas, kolaborasi antara PSE, orang tua, dan masyarakat dapat terjalin lebih erat. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di dunia maya. Ini merupakan langkah progresif untuk menciptakan masa depan digital yang lebih cerah bagi generasi penerus.
Sumber: AntaraNews