TikTok Tutup 780.000 Akun Anak di Indonesia, Komdigi Minta Platform Lain Mengikuti
Komdigi melaporkan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, baru saja mengumumkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 789.000 akun pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun.
Data tersebut dilaporkan oleh TikTok hingga 10 April 2026, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Komdigi, Meutya menyatakan bahwa TikTok merupakan platform pertama yang secara khusus melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.
"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama melaporkan per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam keterangan resminya.
Langkah ini dianggap signifikan dan mendapat sambutan positif dari pemerintah, mengingat banyak orang tua yang masih khawatir mengenai keamanan anak-anak mereka saat menggunakan media sosial.
Meutya menjelaskan bahwa TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen untuk melakukan pembaruan berkala terkait implementasinya.
Dengan kepatuhan TikTok terhadap peraturan di Indonesia, pemerintah berharap agar platform lain juga dapat segera menyampaikan data dan komitmen serupa seperti yang dilakukan TikTok. "Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," paparnya.
Saat ini, perhatian pemerintah beralih ke Roblox, platform game yang sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja. Diketahui bahwa Roblox telah melakukan beberapa penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusat mereka di Amerika Serikat (AS).
Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia. "Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelas Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa hingga saat ini, Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.
"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandasnya.
Pernyataan Menkomdigi ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah langkah sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.
Setelah TikTok, pertanyaan yang muncul adalah platform mana lagi yang akan segera menyusul, dan siapa yang mungkin menghadapi masalah saat diuji lebih lanjut? Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Komdigi Tetap Beri Tenggat 3 Bulan
Di sisi lain, Komdigi telah menetapkan tenggat waktu selama tiga bulan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa kewajiban ini mulai dihitung sejak regulasi tersebut diterapkan pada 28 Maret 2026.
"Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh seluruh PSE," ujar Alexander, dikutip dari Antara, Minggu (12/4).
Selama periode transisi ini, setiap PSE diwajibkan untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah. Laporan tersebut harus mencakup beberapa hal, antara lain:
- Identifikasi layanan yang diakses oleh pengguna anak.
- Mekanisme pelindungan yang tersedia.
- Sistem verifikasi usia yang diterapkan pada platform.
Data yang dikumpulkan nantinya akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko dari setiap produk, fitur, dan layanan. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan standar pelindungan anak yang harus dijalankan oleh masing-masing PSE.
Laporan Kepatuhan Platform Global
Kemkomdigi baru saja mengumumkan hasil evaluasi pertama terhadap beberapa platform besar yang beroperasi di Indonesia. Temuan tersebut menunjukkan adanya variasi dalam tingkat kepatuhan masing-masing platform:
- Meta: Telah sepenuhnya memenuhi kewajiban dan mematuhi kebijakan PP Tunas.
- Roblox & TikTok: Diberi status "kooperatif sebagian". Keduanya telah memberikan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian teknis secara bertahap.
- Google: Dinyatakan belum mematuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026.
Alexander menegaskan, "Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi administratif tersebut dijatuhkan." Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan platform digital dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478545/original/064070100_1768904422-Alexander_Sabar_Dirjen_di_Komdigi.jpg)
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan Program Perlindungan Tunas (PP Tunas) tidak hanya dilihat dari segi administrasi, tetapi juga dari dampak yang terlihat di lapangan. Ada dua indikator utama yang dijadikan acuan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi):
- Kepatuhan Sistem: Mengukur sejauh mana platform digital menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
- Dampak Digital: Menilai penurunan signifikan dalam jumlah kasus eksploitasi, perundungan siber (cyberbullying), serta pengurangan paparan anak terhadap konten negatif.
"Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia," tegas Alexander. Dengan adanya indikator ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan lebih aman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat menjelajahi dunia maya tanpa rasa khawatir.