1,7 Juta Akun Anak di Indonesia Ditutup TikTok
TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun pada 28 April 2026, angka ini meningkat drastis dibandingkan data pada 10 April 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengungkapkan bahwa platform media sosial tersebut telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun hingga 28 April 2026.
Angka ini menunjukkan lonjakan yang signifikan dibandingkan dengan data pada 10 April 2026, di mana TikTok mengklaim telah menutup 780 ribu akun anak.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata secara transparan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Langkah besar ini diakui berdampak pada sejumlah akun pengguna dewasa yang terdeteksi secara keliru oleh sistem.
Meutya meminta masyarakat untuk memahami kendala teknis yang muncul demi kepentingan perlindungan generasi muda di ruang digital.
Bagi pengguna dewasa yang terkena dampak deaktivasi, TikTok menyediakan mekanisme banding agar akun mereka dapat dinormalisasi kembali.
Selain itu, TikTok juga telah menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih terperinci dan terukur untuk masa mendatang, sebagai bagian dari upaya mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di platform tersebut.
Komitmen TikTok
Pada pertemuan tersebut, Helena Lersch, yang menjabat sebagai Vice President of Global Public Policy TikTok, menyampaikan komitmen perusahaan untuk memberantas kejahatan digital di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan lebih agresif dalam menangani konten judi online yang beredar di platform mereka.
Helena Lersch juga menambahkan bahwa TikTok berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penggunanya.
"Kami bertekad untuk mengatasi berbagai tantangan terkait kejahatan digital dan memastikan bahwa konten yang tidak pantas dapat ditangani dengan lebih efektif," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, TikTok berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih positif dan aman bagi komunitas di Indonesia.
PP Tunas
Meutya menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, wajib dipatuhi oleh semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang beroperasi secara global maupun lokal di Indonesia.
Ia juga mendesak platform-platform lain untuk segera mengikuti jejak TikTok yang telah menunjukkan transparansi dalam operasionalnya.
“Kami mengimbau kepada para platform yang telah menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan ini agar tidak hanya berhenti pada tahap pernyataan, tetapi juga segera melaporkan langkah-langkah konkret yang telah mereka ambil kepada publik melalui kementerian,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat terwujud ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia, sehingga mereka terlindungi dari berbagai risiko eksploitasi serta konten negatif yang dapat merugikan.