Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Orang Tua Sambut Positif PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas Batasi Media Sosial Anak di bawah 16 tahun mulai berlaku, mendapat dukungan penuh dari orang tua yang cemas akan dampak digital. (AntaraNews)

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, kini efektif diberlakukan. Aturan ini secara khusus mengharuskan penyedia platform digital untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Implementasi kebijakan ini dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai langkah konkret menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital.

Langkah pemerintah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para orang tua yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang dan kesehatan mental anak menjadi alasan utama dukungan ini. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.

PP Tunas mewajibkan platform digital untuk mencegah konten berbahaya dan memastikan anak-anak tidak terpapar risiko eksploitasi atau adiksi. Beberapa platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox menjadi target awal penerapan aturan ini. Kebijakan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang merinci sanksi bagi platform yang tidak patuh.

Seorang ibu dari Bogor, Aisyah (54), menyatakan dukungannya terhadap aturan baru ini, mengingat pengalamannya melihat media sosial telah mengubah pola hidup anak-anak muda di sekitarnya. Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan mendorong anak-anak untuk belajar dan menemukan kegiatan yang lebih seru di luar dunia maya. Ia mengibaratkan media sosial bagai pisau, yang dapat bermanfaat di tangan yang tepat, namun berpotensi menyakitkan di tangan yang salah, terutama bagi kesehatan mental dan fisik anak.

Aisyah menambahkan bahwa tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Derasnya informasi tanpa kontrol menjadi sangat berbahaya ketika komunikasi yang tulus tidak terjalin dalam keluarga. Oleh karena itu, ia menerapkan kontrol ketat, seperti tidak membiarkan anak mengunduh aplikasi tanpa izin, membatasi waktu layar, dan melarang penggunaan gawai saat makan bersama keluarga.

Senada, Deni (31), seorang ayah dari Tangerang Selatan, juga setuju dengan pembatasan akses media sosial ini. Ia berharap anak-anak dapat lebih banyak bersosialisasi secara langsung, seperti generasi 90-an, dan tidak terlalu sibuk dengan dunianya sendiri. Deni juga menyaksikan dampak negatif kecanduan media sosial, mencontohkan anak temannya yang selalu menangis saat gawainya diambil.

Menurut Deni, pembatasan media sosial oleh PP Tunas sudah tepat agar anak tidak gagap teknologi di kemudian hari, namun tetap memiliki batasan. Ia pun mengatur waktu layar anaknya, hanya memberikan akses selama 30-45 menit, dan menyimpan gawai saat malam hari.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan urgensi kehadiran PP Tunas untuk menjaga privasi dan melindungi data anak di ruang digital. Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, juga menilai regulasi ini penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Penggunaan yang berlebihan dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental. Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai solusi untuk mengatasi dampak negatif tersebut.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana PP Tunas, menjelaskan berbagai sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut meliputi pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan perlindungan anak di ranah digital.

Aturan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dengan fokus awal pada delapan platform digital berisiko tinggi. Platform-platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Penerapan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif bagi anak-anak Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi