KemenPPPA Pantau Ketat Implementasi Pembatasan Akses Media Sosial Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memantau implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial anak di bawah 16 tahun untuk menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang optimal anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara aktif memantau implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun berjalan efektif. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa KemenPPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan PP Tunas ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, menandai langkah serius pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Langkah ini diambil mengingat potensi dampak buruk media sosial terhadap tumbuh kembang anak, termasuk adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital.
Pemantauan difokuskan pada aspek pelindungan anak, memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, melainkan ikhtiar bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. KemenPPPA juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital.
Mengapa Pembatasan Akses Media Sosial Anak Penting?
Penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang serius bagi tumbuh kembang mereka. Menteri Arifah Fauzi menyoroti risiko seperti adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga potensi kekerasan berbasis digital yang dapat dialami anak-anak. Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai kerangka hukum untuk membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif.
Pemerintah melalui KemenPPPA berkomitmen untuk memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan optimal anak. Pemantauan implementasi kebijakan ini memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ini adalah upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan digital yang positif bagi generasi muda.
KemenPPPA melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang ada di dunia maya. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanannya. Sinergi antara KemenPPPA, Komdigi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Mekanisme Implementasi PP Tunas dan Platform yang Terdampak
PP Tunas secara tegas melarang platform digital untuk memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak usia di bawah 16 tahun. Selain itu, platform digital juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi yang dimiliki oleh anak usia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Pada tahap pertama implementasi, terdapat delapan platform digital yang menjadi fokus utama untuk memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Platform-platform tersebut meliputi Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Daftar ini mencakup beberapa media sosial dan platform hiburan digital yang populer di kalangan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas. Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi platform digital dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews