KemenPPPA Dorong Restitusi Korban Kekerasan Seksual Anak di Klaten
KemenPPPA menekankan pentingnya restitusi bagi korban dalam kasus kekerasan seksual anak oleh ayah kandung di Klaten, memastikan pemenuhan hak pemulihan dan penegakan hukum yang tegas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti urgensi pengajuan restitusi bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini, yang kini dalam tahap penyidikan oleh Polres Klaten, menggarisbawahi pentingnya pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh. Penekanan pada restitusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan dukungan finansial dan psikologis yang diperlukan.
Menteri KemenPPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa restitusi adalah elemen krusial dalam pemenuhan hak korban atas pemulihan pasca-trauma. Respons cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini juga mendapat apresiasi dari KemenPPPA. Penegakan hukum yang tegas dianggap vital untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mengirimkan pesan kuat bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah seorang kerabat korban menemukan catatan harian yang berisi pengalaman pahit kedua anak tersebut. Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Klaten pada Mei 2026, memicu dimulainya proses hukum. Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil klarifikasi dan alat bukti yang ada, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini.
Pentingnya Restitusi dan Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Anak
KemenPPPA secara konsisten mendorong agar korban kekerasan seksual anak, mendapatkan restitusi sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang mereka alami. Restitusi mencakup ganti rugi atas biaya medis, psikologis, kehilangan pendapatan, dan kerugian lain yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan payung hukum kuat bagi hak-hak korban.
Menteri KemenPPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, "Pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban. Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Klaten diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.
Aparat penegak hukum mendapat apresiasi atas kecepatan penanganan kasus ini, mulai dari laporan hingga penetapan tersangka. "Kami mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum yang langsung melakukan penanganan terhadap laporan ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi," kata Menteri KemenPPPA Arifatul Choiri Fauzi. Ini menunjukkan sinergi antara KemenPPPA dan kepolisian dalam memerangi kekerasan seksual anak.
Modus dan Dampak Kekerasan Seksual Anak
Kasus kekerasan seksual anak di Klaten ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi berbeda, menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur. Kedua korban diduga mengalami tindakan keji ini sejak mereka masih berusia anak-anak, meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Modus yang digunakan pelaku sangat manipulatif, yakni dengan dalih edukasi dari orang tua kepada anak, memanfaatkan kepercayaan dan posisi superiornya.
Selain bujuk rayu, pelaku juga diduga menggunakan ancaman kekerasan fisik untuk membungkam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Ancaman ini menciptakan lingkungan ketakutan yang membuat korban sulit untuk berbicara atau mencari bantuan. Kondisi ini seringkali menjadi penghalang utama bagi pengungkapan kasus kekerasan seksual anak, sehingga dukungan dari kerabat dan lingkungan sekitar sangat penting.
Pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Penanganan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual anak.
Sumber: AntaraNews