Polda Maluku Serahkan Mantan Camat Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke JPU
Polda Maluku telah melimpahkan tersangka RMM alias Roy, mantan Camat Taniwel Timur, dalam kasus kekerasan seksual anak ke Kejaksaan Negeri Piru, menegaskan komitmen penegakan hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara resmi menyerahkan tersangka RMM alias Roy, seorang mantan Camat Taniwel Timur, beserta barang bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru pada Rabu. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serius yang melibatkan anak-anak. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. Proses hukum akan terus berjalan demi memberikan keadilan bagi korban.
Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023 dengan pelapor Agnes Seluholo.
Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polda Maluku berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Tersangka RMM alias Roy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Barang bukti yang turut diserahkan penyidik kepada jaksa adalah satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO. Kendaraan ini diduga memiliki kaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Pengejaran DPO dan Proses Tahap II yang Kondusif
Sebelumnya, tersangka RMM sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun, tim penyidik terus melakukan pengejaran tanpa henti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Koordinasi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum berjalan lancar hingga perkara ini memasuki tahap penuntutan. Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.
Sumber: AntaraNews