Bayar Pajak Mobil Bekas Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Ini Persyaratan Lengkapnya
Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain tetap bisa mengurus pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik asli.
Pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengurus balik nama kini mendapat kelonggaran. Polda Metro Jaya memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, namun hanya berlaku selama masa transisi satu tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kebijakan tersebut berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan.
Menurut dia, masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain tetap bisa mengurus pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik asli.
"Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6).
Meski demikian, pemilik kendaraan akan diminta menandatangani formulir pernyataan. Dalam formulir tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan segera mengurus proses balik nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.
Jika tidak dilakukan, kendaraan berpotensi terkena pemblokiran melalui sistem administrasi yang telah disiapkan.
"Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem," ujarnya.
Komarudin menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena masih banyak kendaraan yang berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama.
Akibatnya, surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE masih dikirim ke pemilik lama.
Kondisi itu membuat banyak pelanggar tidak peduli terhadap surat konfirmasi karena kendaraan yang digunakan sudah bukan milik orang yang menerima surat tersebut.
"Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama," katanya.
Karena itu, Dia mengatakan, pihaknya mendorong penerapan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan berbasis identitas tunggal atau single identity agar penegakan hukum lebih efektif.
Dengan sistem tersebut, setiap kendaraan diharapkan benar-benar terdaftar atas nama pemilik yang menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.
Bersifat Sementara
Komarudin menegaskan kebijakan kelonggaran ini hanya bersifat sementara. Juga, berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Saat mengurus pajak kendaraan, masyarakat tetap harus membawa dokumen pendukung seperti surat kuasa atau dokumen lain yang menunjukkan penguasaan kendaraan.
Pemutihan Pajak
Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama," tandasnya.