Tahukah Anda? Samsat OKU Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 'Merdeka Pajak' hingga Desember 2025

Samsat OKU terus genjot sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan 'Merdeka Pajak' yang berlaku hingga 17 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan bebas denda dan sanksi!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Samsat OKU Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 'Merdeka Pajak' hingga Desember 2025
Samsat OKU terus genjot sosialisasi program Pemutihan Pajak Kendaraan 'Merdeka Pajak' yang berlaku hingga 17 Desember 2025. Jangan lewatkan kesempatan bebas denda dan sanksi! (Merdeka.com)

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, secara aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan brosur kepada para pengendara yang melintas di jalan protokol wilayah setempat.

Kegiatan pembagian brosur program pemutihan yang diberi nama “Merdeka Pajak” ini difokuskan di simpang 4 Pasar Atas Baturaja. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Samsat OKU untuk memastikan informasi mengenai keringanan pajak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sejak diberlakukan pada 17 Agustus 2025, program ini telah menarik antusiasme tinggi dari warga, dengan rata-rata lebih dari 100 orang per hari melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat OKU.

Pembagian brosur secara langsung kepada pengendara di simpang 4 Pasar Atas Baturaja menjadi salah satu strategi utama Samsat OKU dalam menyosialisasikan program “Merdeka Pajak”. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi penting mengenai keringanan pajak kendaraan bermotor sampai langsung kepada target audiens.

Awang Herianto, selaku Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat OKU, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang efektif agar masyarakat luas mengetahui adanya program pemutihan ini. Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, media komersil, serta kegiatan sosialisasi langsung di berbagai kesempatan sejak program “Merdeka Pajak” dimulai.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka.

Program pemutihan pajak kendaraan “Merdeka Pajak” ini berlaku hingga 17 Desember 2025, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengurus kewajiban pajaknya. Keringanan yang ditawarkan sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak bermotor.

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan dan akan mendapatkan beberapa keuntungan. Keuntungan tersebut meliputi bebas dari tunggakan serta sanksi administratif tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB-II), bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa program ini sangat membantu. Rata-rata lebih dari 100 orang warga setiap hari datang ke Kantor Samsat OKU untuk membayar pajak kendaraan mereka, membuktikan keberhasilan program dalam menarik minat wajib pajak.

Untuk semakin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Samsat OKU juga mengoperasikan layanan mobil Samsat Keliling (Samling). Mobil Samling ini disiagakan di tempat-tempat strategis seperti kawasan pasar dan kantor pemerintahan di wilayah OKU, memberikan akses pembayaran yang lebih dekat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan proses pembayaran dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi