Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Advertisement
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan diberikan sebagai berikut.
a) Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Advertisement
"Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Lusi.
Pemberian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.