Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

"Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan diberikan sebagai berikut.

a) Insentif BBNKB Nol Persen untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

b) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.

c) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.

d) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Lusia mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.<br>

Lusia mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif BBNKB nol persen bagi penyerahan kedua dan seterusnya ini.

"Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya," ujar Lusi.

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Pemberian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta
Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Susu saat Car Free Day Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri
Bagi-Bagi Susu saat Car Free Day Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri

Larangan kegiatan politik di car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Selengkapnya
Bertemu UMKM Jabar, Ganjar Dapat Keluhan Pengembangan Usaha hingga Pungli di Tempat Wisata
Bertemu UMKM Jabar, Ganjar Dapat Keluhan Pengembangan Usaha hingga Pungli di Tempat Wisata

Bakal Calon Presiden (Bacapres) menemui pengusaha lokal dan UMKM se-Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Gembira! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Gratis hingga Pertengahan Oktober
Kabar Gembira! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Gratis hingga Pertengahan Oktober

Terlihat dari tiket kereta cepat yang ludes dipesan masyarakat selama 3 pekan masa uji coba.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Pengendara Motor Nekat Lawan Arah, Heru Budi: Tindak Tegas!
Pengendara Motor Nekat Lawan Arah, Heru Budi: Tindak Tegas!

Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Mau Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Ini Cara Daftarnya
Mau Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Ini Cara Daftarnya

Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditargetkan beroperasi awal Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
"Gerbang Neraka" Ini Simpan Sejarah Kelam Masa Lalu, Ada Kerangka Tanpa Kepala, Di Sini Lokasinya

Julukan "gerbang neraka" ini diberikan warga lokal karena tempatnya yang menyeramkan.

Baca Selengkapnya