Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pada Jumat, 13 Februari, sebanyak 14 titik layanan tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) siap melayani wajib pajak. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan akses pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK kepada masyarakat luas.
Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan warga untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta melunasi Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Keberadaan layanan bergerak ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mendatangi kantor Samsat pusat.
Dengan jadwal dan lokasi yang strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan maksimal. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses transaksi dapat berjalan lancar dan efisien di lokasi Samsat Keliling terdekat.
Advertisement
Advertisement
Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 lokasi Samsat Keliling. Informasi ini sesuai dengan pengumuman resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, yang selalu memberikan pembaruan terkini. Kehadiran berbagai titik layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di berbagai wilayah.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada Jumat, 13 Februari, di sejumlah wilayah Jadetabek:
Advertisement
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Persyaratan utama meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setiap dokumen asli tersebut juga harus dilengkapi dengan fotokopinya untuk kelancaran proses administrasi.
Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki batasan tertentu. Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi pemohon yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan Samsat Keliling dapat berfokus pada transaksi rutin tahunan yang lebih cepat dan efisien. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pembayaran pajak berjalan tanpa hambatan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews