UNDP Dorong Penerapan Prinsip Bisnis dan HAM untuk Pelaku Usaha di Indonesia
Badan PBB UNDP mendorong penerapan prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.
Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Indonesia sudah sering menjadi perbincangan publik. Semua itu tidak lepas dari upaya media massa yang menyebarkan hasil liputannya kepada masyarakat.
Demikian yang dikatakan Sagita Adesywi, Business and Human Rights specialist, UNDP Indonesia dalam Lokakarya Bisnis dan HAM yang digelar Kementerian HAM bekerja sama dengan badan PBB untuk Program Pembangunan (UNDP) di Bandung, 2-4 Juni 2026.
Menurut Sagita, pelanggaran HAM yang yang dilakukan pelaku usaha selama ini terjadi karena mereka belum menerapkan Prinsip Bisnis dan HAM dari PBB dalam menjalankan usahanya.
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mengalami kerja paksa di kapal ikan China beberapa waktu lalu menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang disebut Sagita.
Isu Bisnis dan HAM Ada di Banyak Sektor Industri
Hingga hari ini, kata Sagita, dari data yang terbaru, Prinsip Bisnis dan HAM sudah dijalankan di 52 negara di dunia.
"Bahkan di Gaza pun sudah ada pelaksanaan prinsip bisnis dan HAM yang didorong UNDP," ujar Sagita.
Dalam paparannya, isu bisnis dan HAM di dunia ada di banyak sektor industri, dari mulai pertambangan, perkebunan, tekstil, hingga sektor digital.
"Dua per tiga entitas terkaya di dunia adalah perusahaan, bukan negara," ungkap Sagita.
Kondisi ini yang membuat globalisai menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar tentang peran korporasi dalam isu-isu hak asasi manusia.
Sagita menuturkan, prinsip-prinsip panduan PBB tentang Bisnis dan HAM mencakup tiga pilar utama. Yang pertama prinsip melindungi (protect). Pilar pertama ini menjadi kewajiban negara untuk menjalankannya.
"Negara wajib melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM oleh bisnis," tegas Sagita.
Perusahaan Lebh Efisien
Bentuk perlindungan itu bisa melalui kebijakan publik, regulasi dan perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
Pilar yang kedua, lanjut Sagita, yaitu menghormati (respect). Prinsip ini menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menerapkannya.
Di seluruh kegiatan usahanya, perusahaan, baik besar amupun kecil, tidak boleh menyebabkan atau berkontribusi pada pelanggaran HAM. Kemudian pelaku usaha juga harus melakukan uji tuntas HAM dan menangani dampak negatif di rantai pasok.
Pilar ketiga kemudian adalah pemulihan (remedy). Jika terjadi pelanggaran HAM, maka masyarakat atau korban harus memiliki akses ke pemulihan yang efektif, bisa berupa pengadilan atau mediasi.
Sebuah studi global UNDP terhadap 235 perusahaan membuktikan bahwa memperbaiki praktik hak asasi manusia dalam bisnis tidak merugikan kinerja perusahaan, sebaliknya justru bisa membuat perusahaan menjadi lebih efisien.