Tahukah Anda? Kemenham Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Kawal Kepatuhan Bisnis terhadap HAM
Kementerian HAM meluncurkan Aplikasi PRISMA, sistem penilaian mandiri digital bagi pelaku usaha untuk memetakan risiko pelanggaran HAM. Bagaimana aplikasi ini bekerja?
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi meluncurkan sebuah inovasi penting dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis. Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) kini hadir sebagai solusi digital bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Peluncuran ini bertujuan untuk menyediakan sistem penilaian mandiri yang komprehensif, memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam setiap aspek kegiatan operasional mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, menegaskan bahwa PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur. Kemenham mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui aplikasi ini.
Mengenal Lebih Dekat Aplikasi PRISMA dan Tiga Pilar UNGPs
Aplikasi PRISMA merupakan terobosan yang selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sebuah panduan global yang menjadi standar internasional. Panduan ini memastikan bahwa kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia.
UNGPs sendiri dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mendukung. Pilar pertama adalah to protect, yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis. Pilar kedua adalah to respect, yang mewajibkan pelaku usaha untuk menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis mereka.
Pilar ketiga adalah to remedy, yang menjamin bahwa masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran HAM akibat kegiatan usaha. Dengan demikian, PRISMA menjadi alat yang memfasilitasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip universal ini.
Menurut Menteri Pigai, pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia. Aplikasi ini diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan bisnis dan perlindungan HAM.
Dasar Hukum dan Strategi Penguatan Kepatuhan HAM
Sebagai langkah konkret, Kementerian HAM juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha, memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi PRISMA.
Menteri Pigai menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Penerbitan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang berkaitan dengan tugas Kemenham dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di bidang hak asasi manusia.
Pengembangan PRISMA juga merupakan hasil dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025, yang dirancang oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M Sinaga. Proyek ini bertujuan untuk memperkuat penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha melalui sistem aplikasi PRISMA.
Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat edaran menteri, pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha untuk menggunakan PRISMA secara efektif, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor usaha. Dengan demikian, Kemenham berkomitmen penuh untuk mengawal kepatuhan bisnis terhadap HAM.
Sumber: AntaraNews