KemenHAM Tegaskan RUU HAM Bakal Perkuat Taring Komnas HAM
Menurutnya, fungsi-fungsi pokok lembaga tersebut dipastikan tetap berjalan, bahkan dibekali dengan kewenangan tambahan yang lebih konkret.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) disusun untuk memperkuat kewenangan lembaga pengawas HAM, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), guna meningkatkan efektivitas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim meluruskan kekhawatiran publik yang menganggap RUU HAM memangkas taji Komnas HAM. Menurutnya, fungsi-fungsi pokok lembaga tersebut dipastikan tetap berjalan, bahkan dibekali dengan kewenangan tambahan yang lebih konkret.
"Jadi salah satu yang banyak disorotkan adalah RUU ini dianggap melakukan pelemahan terhadap institusi-institusi nasional Hal Asasi terutama Komisi Nasional Hak Asasi. Nah kalau kita lihat di dalam RUU ini sebetulnya tidak ada yang yang melemahkan Komnas HAM," kata Ifdhal di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jakarta, Senin (25/5).
"Justru sebaliknya memperkuat Komnas HAM dalam memperkuat dalam hal fungsinya, fungsi Komnas HAM itu kan ada fungsi pemantauan, ada fungsi pemajuan, ada fungsi mediasi dan seterusnya, nah itu tetap ada fungsi-fungsi tersebut," sambungnya.
Penguatan
Ifdhal menjelaskan, penguatan tersebut mencakup hak untuk melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lembaga penahanan negara. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak asasi para tahanan terpenuhi dengan baik.
"Nah fungsi-fungsi ini juga diperkuat dengan kewenangan-kewenangan yang harus ada, kalau tidak, tidak bisa menjalankan fungsi kalau tidak ada kewenangan nah salah satu kewenangan yang kita perkuat itu adalah kewenangan penyidikan Komnas HAM, di samping kewenangan-kewenangan yang sudah ada sebelumnya yaitu kewenangan Sapuna Power ya memanggil secara paksa," jelasnya.
"Kemudian kewenangan melakukan apa namanya memberikan pendapat di muka sidang atau Amicus Curai. Nah kita juga menambahkan ada kewenangan Komnas HAM itu melakukan pemantauan mendadak ya, kunjungan mendadak ke tempat-tempat penahanan, seperti Imigrasi seperti penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan seterusnya," tambahnya.
Kecurigaan
Terkait kecurigaan adanya tumpang tindih peran antara kementerian dan komisi independen, Ifdhal menegaskan posisi ketatanegaraan kedua belah pihak tetap berada pada porsinya masing-masing. Pemerintah menjalankan kewajiban eksekusi perlindungan, sementara komisi tetap menjadi pengawas.
"Tapi yang jadi yang mereka curigai yang dicurigai itu adalah karena Undang-Undang ini juga mengatur tentang peranan dari kementerian sebagai pelaksanaan Hak Asasi yang itu dianggap seperti mengambil peran-peran Komnas HAM, sebetulnya tidak seperti itu," tegasnya.
"Karena Komnas HAM dan Komnas-Komnas yang lain itu itu kan kedudukannya di dalam arsitektur ketatanegaraan kita kan hanya sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Hak Asasi oleh pemerintah," sambungnya.
Miliki Payung Hukum
Pada kesempatan yang sama, Eks Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan, RUU HAM juga akan melegalkan forum komunikasi antarlembaga nasional HAM.
Wadah ini dibentuk agar kerja sama yang selama ini sudah berjalan di lapangan dapat memiliki payung hukum yang berkelanjutan.
"Saya menambahkan tentang forum lembaga nasional HAM, jadi seperti yang Bang Ifdhal sampaikan di RUU HAM ini diberikan semacam mandat pembentukan forum lembaga nasional HAM, lembaga nasional HAM itu kan Komnas HAM Komnas Perempuan, KPAI dan KND atau di kemudian hari jika ada komisi yang ditugaskan untuk memantau HAM," ujar Siti Aminah.
Kolaborasi
Siti Aminah memaparkan, kolaborasi lintas komisi sangat krusial dalam menangani perkara-perkara spesifik yang membutuhkan keahlian khusus dari berbagai aspek hak asasi.
"Misalkan mungkin teman-teman ingat ketika kasus Sambo, Komnas HAM itu membentuk tim penyelidik dengan mengajak atau melibatkan Komnas Perempuan sebagai salah satu penyelidiknya karena di dalam kasus ini ada isu kekerasan seksual," paparnya.
"Nah mekanisme ini juga kan yang harus dibangun bahwa ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak, begitu juga ketika misalnya ada kebutuhan untuk pelanggaran HAM berkaitan dengan isu disabilitas ya dengan teman-teman Komisi Nasional Disabilitas," sambungnya.
Proses legislasi RUU ini sendiri kini dipastikan terus berjalan di parlemen. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Sekjen KemenHAM) Novita Ilmaris menyampaikan, draf revisi aturan tersebut sudah mengantongi lampu hijau dari DPR untuk dibahas intensif.
"Jadi Revisi Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini sudah masuk Prolegnas prioritas 2026. Kita berharap dan kita harapkan ini menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit di tahun 2026 dan ini sudah ada sinyal dukungan dari lembaga legislatif untuk dapat segera ada pembahasan terkait dengan RUU Hak Asasi Manusia," katanya.