RUU HAM Usulkan Larangan TNI-Polri Aktif dan Purnawirawan Jadi Anggota Komnas HAM
Dalam draft RUU HAM ada butir yang mencantumkan bahwa anggota dan purnawirawan TNI-Polri dilarang menjadi anggota KomnasHAM.
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengusulkan larangan bagi anggota aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri menjadi calon anggota Komnas HAM. Hal itu tertera dalam rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Pasal 95 huruf C draft RUU HAM yang tengah diuji publik.
Dalam draft tersebut disebutkan bahwa syarat calon anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang memiliki keahlian, komitmen, dan pengalaman di bidang HAM, tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindak pidana korupsi, serta bukan anggota TNI dan Polri baik aktif maupun purna tugas.
RUU Disusun Lebih Adaptif
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, mengatakan revisi aturan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut dia, penyusunan RUU HAM melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pakar HAM.
“Hasil evaluasi adalah perlu lakukan revisi UU 39 tahun 1999 untuk menuju RUU HAM yang lebih adaptif,” kata Novita dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan isu dan kebutuhan perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang masih berlaku saat ini, tidak terdapat larangan eksplisit bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.
Ketentuan lama yang diatur dalam Pasal 84 hanya menyebut calon anggota Komnas HAM harus memiliki pengalaman di bidang hukum dan HAM.
Aturan tersebut juga membuka peluang bagi berbagai latar belakang profesi hukum seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, hingga profesi hukum lainnya untuk mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM selama memenuhi syarat yang ditentukan.