Hak untuk Dilupakan Perlu Dibatasi Agar Tak Ancam Kebebasan Pers
Wahyudi Djafar menilai aturan right to be forgotten perlu katup pengaman agar tidak mengancam kebebasan pers dan kepentingan publik.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar menilai pengaturan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten perlu dilengkapi “katup pengaman” agar tidak mengancam kebebasan berekspresi dan kepentingan publik, terutama terhadap karya jurnalistik.
"Pengaturan dalam Undang-Undang HAM memberikan jaminan bahwa setiap orang dapat menggunakan hak right to be forgotten. Namun konsep tersebut berbeda dengan right to erasure atau hak atas penghapusan informasi secara total," ujar Wahyudi dalam diskusi Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Bandung, Kamis (21/5).
Menurut dia, penerapan right to be forgotten tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap kepentingan publik dan kebebasan berekspresi.
Karena itu, unsur perlindungan tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi.
Ada Celah di UU ITE
Wahyudi mengatakan rancangan Undang-Undang HAM telah memuat perlindungan terhadap kepentingan publik dan kebebasan berekspresi dalam penerapan hak untuk dilupakan.
Namun, ketentuan itu dinilai belum tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Karena katup pengaman ini kalau kita cek di Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang ITE itu enggak ada. Itu yang menjadi masalah sebenarnya,” katanya.
Ia berharap pemerintah memasukkan unsur perlindungan tersebut dalam revisi aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 maupun revisi Undang-Undang ITE.
Informasi Jurnalistik Tak Bisa Dihapus
Wahyudi menegaskan mekanisme right to be forgotten tidak berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ketentuan itu, kata dia, lebih ditujukan untuk layanan seperti mesin pencari, bukan terhadap karya jurnalistik media massa.
“Media ini kan pada dasarnya juga PSE. Tetapi di PP 71 Tahun 2019 sudah eksplisit disebutkan bahwa ketentuan itu tidak berlaku bagi informasi jurnalistik,” ujarnya.
Menurut Wahyudi, masyarakat tidak dapat meminta penghapusan informasi yang tergolong karya jurnalistik melalui mekanisme tersebut.
Sengketa pemberitaan, lanjut dia, tetap harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Karena ketika itu informasi jurnalistik, ya silakan anda bersengketa melalui Dewan Pers. Bukan melalui mekanisme ini,” dia menandasi.