UNESCO Desak Penguatan Perlindungan Jurnalis di Tengah Ancamam Kebebasan Pers Global
UNESCO menyerukan penguatan Perlindungan Jurnalis dan jurnalisme independen di seluruh dunia, menyusul penurunan kebebasan pers yang mengkhawatirkan dan ancaman eksistensial terhadap media, termasuk kekerasan digital terhadap jurnalis perempuan.
UNESCO mendesak pemerintah dan masyarakat sipil untuk memperkuat dukungan terhadap jurnalisme independen. Hal ini penting untuk menjamin arus informasi yang bebas di tengah menurunnya kebebasan pers secara global. Direktur Jenderal UNESCO, Khaled El-Enany, menyerukan investasi dalam jurnalisme sebagai pilar perdamaian.
Informasi yang bebas dan akurat merupakan hal esensial bagi publik. UNESCO menegaskan bahwa kebijakan perdamaian, pemulihan, dan keamanan harus mencakup perlindungan integritas informasi serta media yang bebas dan independen. Ini sejajar dengan aspek kemanusiaan, kelembagaan, dan ekonomi.
Badan PBB tersebut juga menekankan pentingnya pembiayaan berkelanjutan untuk memastikan media dapat terus beroperasi. Ruang redaksi di seluruh dunia sedang berjuang untuk bertahan secara finansial, menghadapi ancaman eksistensial yang nyata.
Ancaman dan Penurunan Kebebasan Pers Global
Laporan terbaru UNESCO tentang tren global kebebasan berekspresi menunjukkan penurunan signifikan. Sejak tahun 2012, kebebasan berekspresi secara global telah merosot sebesar 10 persen. Penurunan ini setara dengan periode krisis besar seperti Perang Dunia I, menjelang Perang Dunia II, dan masa Perang Dingin pada akhir 1970-an.
Analisis UNESCO, berdasarkan data dari Varieties of Democracy (V-Dem), mengungkapkan peningkatan sensor diri di kalangan jurnalis. Praktik ini naik sebesar 69 persen antara tahun 2012 hingga akhir 2025. Bentuk sensor yang paling berdampak saat ini justru terjadi dari dalam diri jurnalis sendiri, akibat tekanan yang semakin meningkat.
Jurnalis dan media semakin sering menjadi target berbagai bentuk tekanan hukum. Ini mulai dari gugatan pencemaran nama baik hingga aturan dan regulasi yang membatasi kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap jurnalis di ruang digital, terutama terhadap jurnalis perempuan, juga meningkat secara signifikan.
Riset International Center for Journalists (ICFJ) untuk UN Women, bekerja sama dengan UNESCO, menunjukkan bahwa 75 persen jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan daring. Sedikitnya 42 persen di antaranya mengaku serangan tersebut berlanjut menjadi ancaman atau kekerasan di dunia nyata. Angka ini naik dua kali lipat dari 20 persen pada tahun 2020.
Upaya dan Kemajuan dalam Perlindungan Jurnalis
Di tengah berbagai tantangan tersebut, tetap terlihat beberapa kemajuan positif. Dari 194 negara yang dikaji dalam survei global UNESCO 2025, hampir separuhnya kini memiliki kerangka hukum yang mengakui media komunitas. Negara-negara ini juga memberikan dukungan finansial yang mencerminkan komitmen yang semakin kuat terhadap pluralisme media.
Selain itu, 139 negara anggota PBB telah mengadopsi jaminan hukum atas hak publik untuk mengakses informasi. Perkembangan alat digital dan kecerdasan artifisial turut mendorong berkembangnya jurnalisme investigasi lintas batas dan kolaborasi internasional. Hal ini membuka peluang baru bagi Perlindungan Jurnalis dan penyebaran informasi.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia tahun ini, Penghargaan UNESCO/Guillermo Cano untuk Kebebasan Pers diberikan kepada Sudanese Journalists Syndicate. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas keberanian jurnalis yang bekerja dalam kondisi konflik dan risiko tinggi. Ini menunjukkan pentingnya Perlindungan Jurnalis di area konflik.
Sumber: AntaraNews