Kapolda Bali Minta Jurnalis Korban Intimidasi Oknum Buat Laporan: Perlindungan Pers di Ujung Tanduk?
Dua jurnalis di Bali mengalami intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya meminta korban intimidasi jurnalis segera melapor. Akankah ada keadilan bagi pers?
Insiden intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di tengah hiruk pikuk aksi unjuk rasa di Denpasar, Bali. Dua pewarta, Rovin Bou dari Bali Topik dan Fabiola Dianira dari Detik Bali, menjadi korban dugaan tindakan represif oknum saat menjalankan tugas peliputan mereka pada Sabtu (30/8) lalu. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan pers yang merasa kebebasan mereka terancam.
Menyikapi kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya secara tegas meminta para jurnalis yang menjadi korban intimidasi untuk tidak ragu membuat laporan resmi. Permintaan ini disampaikan di sela kegiatan imbauan FKUB Bali, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi dugaan pelanggaran terhadap profesi jurnalis. Kapolda menekankan pentingnya laporan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kasus intimidasi jurnalis ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar telah mengumpulkan data mengenai insiden ini, menyoroti bagaimana jurnalis yang sedang berupaya menyampaikan informasi kepada publik justru menjadi sasaran. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana perlindungan jurnalis di lapangan dapat dijamin.
Kronologi Intimidasi Terhadap Jurnalis
Intimidasi pertama menimpa Rovin Bou, jurnalis Bali Topik, saat meliput aksi unjuk rasa masyarakat umum dan pengemudi ojek daring. Rovin, yang sedang melakukan siaran langsung melalui akun TikTok medianya, tiba-tiba dicengkeram dan dibawa paksa menuju Mapolda Bali. Kejadian ini berlangsung ketika ia menyorot aparat yang sedang menghentikan dua pengendara kendaraan bermotor, meskipun awalnya peliputan berjalan lancar.
Tidak lama berselang, intimidasi kedua terjadi di Kantor DPRD Bali, menimpa Fabiola Dianira dari Detik Bali. Dianira hendak mengambil foto diduga aparat yang tengah menangkap seseorang. Tiga dari empat orang yang diduga aparat kepolisian tanpa seragam resmi menghampirinya. Mereka meminta Dianira untuk tidak mengambil foto dan memaksa menghapus foto dari ponselnya, padahal Dianira sudah mengalungkan identitas jurnalisnya.
Dianira menceritakan, kedua tangannya dipegang kuat oleh dua orang, sementara satu orang lainnya mengambil gawainya untuk membuka paksa galeri. Padahal, saat itu ia sama sekali belum mengambil foto apa pun. Insiden ini menunjukkan betapa rentannya posisi jurnalis di lapangan, bahkan ketika mereka telah menunjukkan identitas profesionalnya secara jelas.
Sikap Kapolda Bali dan Tanggapan Gubernur
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dalam kasus intimidasi jurnalis ini. Namun, ia kembali menekankan bahwa kedua jurnalis tersebut harus terlebih dahulu membuat laporan resmi. "Kami akan lakukan tindakan karena memang aturannya demikian, kalau memang ada laporannya dan siapa, nanti bisa disampaikan siapa orangnya nanti kami proses," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adanya larangan bagi jurnalis untuk merekam aksi-aksi anggota Polda Bali selama demonstrasi berlangsung, pimpinan Polda Bali itu enggan menjawab dan hanya melempar senyum. Sikap ini menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, yang mendapat informasi mengenai intimidasi terhadap dua jurnalis, meragukan tindakan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian. "Kalau dari aparat keamanan saya pastikan tidak, pihak keamanan menjaga wilayahnya perkantorannya dari para demo yang arahnya anarkis," kata Wayan Koster, yang saat itu berdiri di sebelah Kapolda Bali. Ia menambahkan, jika ada yang diamankan, pihak kepolisian hanya ingin meminta penjelasan, dan jika tidak bersalah tentu akan dibebaskan.
Sumber: AntaraNews