KAJ Sulsel Kecam Keras Intimidasi Jurnalis Metro TV di Bulukumba Terkait Liputan Penolakan Industri Petrokimia
Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel mengecam keras intimidasi jurnalis Metro TV di Bulukumba usai liputan penolakan Kawasan Industri Petrokimia. Intimidasi Jurnalis Bulukumba ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan intimidasi yang menimpa seorang jurnalis Metro TV di Bulukumba. Intimidasi ini berupa teror melalui akun media sosial setelah jurnalis tersebut meliput unjuk rasa terkait penolakan pembangunan Kawasan Industri Petrokimia di DPRD Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius karena dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. KAJ Sulsel menegaskan bahwa ancaman semacam ini tidak hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak fundamental publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menyatakan bahwa insiden intimidasi jurnalis Bulukumba ini menunjukkan kerentanan profesi jurnalis. Hal ini terjadi baik di lapangan maupun melalui ruang digital, yang belakangan ini cenderung meningkat dalam bentuk serangan siber.
Detail Insiden Intimidasi Jurnalis Bulukumba
Intimidasi ini menimpa Ifa Musdalifah, jurnalis Metro TV, yang awalnya mengunggah hasil liputan berupa tulisan dan video di media sosial pribadinya pada 4 Februari 2026. Tak lama setelah unggahan tersebut, muncul nada ancaman di kolom komentar media sosialnya dari sebuah akun bernama Choi-Choi.
Ancaman tersebut tidak hanya menyasar Ifa Musdalifah, tetapi juga dua aktivis yang berada di lokasi peliputan unjuk rasa. Aksi unjuk rasa itu sendiri berkaitan dengan polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan Kawasan Industri Petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Penolakan ini didasari oleh dugaan dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan kawasan industri tersebut. Video penolakan warga yang mencoba masuk ke ruang paripurna DPRD Bulukumba bahkan sempat viral di media sosial, menunjukkan ketegangan yang terjadi.
Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KAJ Sulsel menilai bahwa peristiwa intimidasi jurnalis Bulukumba ini menegaskan posisi jurnalis yang masih rentan terhadap kekerasan. Bentuk kekerasan tersebut dapat terjadi secara langsung maupun melalui serangan siber, yang merupakan tren mengkhawatirkan.
Idris Tajannang mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, pekerjaan jurnalis tidak dapat diintervensi oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga setiap bentuk ancaman terhadap mereka adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Kemerdekaan pers merupakan pilar penting yang dijamin oleh undang-undang.
Serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik. Profesi jurnalis memiliki peran sebagai kontrol sosial dan pengawal kepentingan publik.
Seruan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menyikapi kejadian ini, KAJ mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
KAJ Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman tersebut. Penting untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, KAJ juga mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis. Praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers dan mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
"Negara wajib lindungi jurnalis," tegas Idris, menekankan kembali pentingnya peran negara dalam menjaga kemerdekaan pers. Perlindungan ini krusial agar jurnalis dapat terus berkarya tanpa rasa takut.
Sumber: AntaraNews