Koalisi Jurnalis Bali Desak Polda Usut Intimidasi Wartawan Saat Aksi Demo
Insiden ini terjadi saat Fabiola meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8) lalu, dan diduga melibatkan sejumlah oknum polisi.
Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Detik Bali, Fabiola Dianira.
Insiden ini terjadi saat Fabiola meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8) lalu, dan diduga melibatkan sejumlah oknum polisi.
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gerakan solidaritas yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan Pena NTT.
Mereka menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
"Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta. Pelaku harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum, tidak boleh ada impunitas," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, Minggu (7/9).
Laporan yang Berliku
Proses pelaporan kasus Fabiola disebut berjalan alot. Tim kuasa hukum bersama korban mendesak agar kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Pers.
Setelah hampir 12 jam bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimsus, laporan akhirnya diterima pada Minggu dini hari (7/9).
Kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.
Laporan mencakup dugaan intimidasi, kekerasan, hingga peretasan paksa perangkat milik jurnalis, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga personel Polri.
Rhadite menyebut, bukti yang disertakan antara lain kartu pers, surat tugas liputan, dua saksi, serta petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola. Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
"Kebebasan pers adalah kunci negara demokratis yang tak bisa ditawar. Pasal 8 UU Pers jelas menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum. Apa yang dialami Fabiola adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tegas Febri.
AJI Denpasar pun mengecam tindakan aparat yang mengintimidasi jurnalis saat meliput. Mereka mendesak Kapolda Bali menindak tegas pelaku dan menjamin kejadian serupa tidak terulang.
Fabiola Dianira sendiri mengalami depresi setelah intimidasi yang dialaminya. Saat hendak merekam dugaan kekerasan aparat, 3–4 orang diduga polisi berpakaian hitam mencegahnya, bahkan mencengkram tangannya dan memaksa membuka ponsel untuk menghapus dokumentasi.
Ia kini menjalani pemulihan psikologis akibat peristiwa tersebut.
"Laporan ini penting agar jadi preseden. Kalau dibiarkan, kekerasan terhadap jurnalis bisa terus terulang," ujar Rhadite menandaskan.